Alasan Shopee Turunkan Iklan Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan

Rabu, 19 Agustus 2020 12:35 WIB

Serah terima uang pecahan Rp 75 ribu di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Sehari sebelumnya Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan meluncurkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI pecahan Rp 75 ribu tersebut. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Marketplace e-commerce, Shopee Indonesia, menurunkan iklan yang menjual uang baru Rp 75 ribu seharga jutaan rupiah. Public Relations Lead Shopee Indonesia Aditya Maulana Noverdi menyatakan kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).

"Secara resmi, uang tunai ini hanya dapat diakses melalui BI, Bank Mandiri, BNI, BI, BCA, dan CIMB Niaga," kata Aditya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.

Menurut Aditya, uang ini bisa diakses melalui institusi penyedia tersebut setelah melalukan pemesanan online. Baik melalui aplikasi dan/atau website Bank Indonesia.

Di Shopee, sebelumnya ada akun menjual dengan harga Rp 1,75 juta per lembar. Ada juga yang menjual uang baru tersebut seharga Rp 8,88 juta rupiah per lembar.

Praktik menjual uang yang beredar ini dengan harga tinggi bukan kali ini saja. Sampai hari ini di Tokopedia misalnya, ada akun yang menjual uang Rp 50 ribu seharga Rp 500 ribu.

Tempo mengkonfirmasi hal ini kepada Direktur Departemen Komunikasi BI Junianto Herdiawan, apakah ada larangan menjual rupiah dengan harga yang tinggi. Ia menjawab, "Kalau uang yang masih berlaku, nilanya ya masih sesuai dengan yang tertera."

Di dalam UU Mata Uang, larangan hanya berlaku untuk penjualan uang rusak atau palsu. Tidak ada klausul yang melarang menjual rupiah dengan harga lebih tinggi. Akan tetapi sejak 2008, BI sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/8/DPU tentang Penukaran Uang Rupiah. Di dalam bagian III, ada klausul:

"Pelaksanaan layanan penukaran dilakukan di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di luar kantor pihak lain yang disetujui oleh BI".

SE ini diperbarui pada tahun 2011 dengan SE Nomor 13/12/DPU. Tapi dari dua SE itu, tidak ada ketentuan sanksi bagi penukaran atau penjualan uang oleh pihak lain yang tidak disetujui BI.

Sejak beberapa tahun terakhir, BI sudah mengimbau masyarakat agar tidak menukar uang di tempat penukaran uang yang tidak resmi. Pernyataan ini disampaikan Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi dua tahun lalu, mengenai jasa penukaran uang baru di pinggir jalan menjelang lebaran.

Sementara itu, Junianto mengatakan uang baru peringatan kemerdekaan Rp 75 ribu bisa ditukar di BI dengan harga yang sama. "Jumlah yang dicetak juga banyak, ada Rp 75 juta lembar. Penukaran juga dibuka terus," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Di E-commerce Uang Baru Rp 75.000 Dijual Rp 8 Juta per Lembar

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

7 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya