BI: Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Sah Dipakai jadi Alat Bayar

Selasa, 18 Agustus 2020 15:28 WIB

Warga memperlihatkan lembaran uang pecahan Rp 75 ribu sebelum serah terima di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Sehari sebelumnya Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan meluncurkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI pecahan Rp 75 ribu tersebut. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI menegaskan uang baru pecahan Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah. Uang edisi khusus HUT ke-75 RI ini pun tidak hanya bisa dipakai untuk koleksi meski nominalnya berbeda dengan uang rupiah-uang rupiah sebelumnya.

"UPK (uang peringatan kemerdekaan) ini berlaku sebagai legal tender (alat pembayaran sah) yang bisa dipakai," tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 18 Agustus 2020.

Meski berlaku sebagai alat transaksi, Rosmaya menyebut uang itu juga bisa dimiliki oleh kolektor karena jumlah cetaknya terbatas. Uang yang diluncurkan kemarin, 17 Agustus 2020, ini hanya dikeluarkan sebanyak 75 juta bilyet.

Sampai hari ini, Rosmaya mengakui animo masyarakat terhadap uang baru Rp 75.000 sangat tinggi. BI mencatat warga yang sudah mendaftarkan penukaran uang khusus melalui aplikasi Pintar telah mencapai 97 persen atau 68.051 orang untuk kuota sampai 10 hari ke depan.

Bank Indonesia mengatur jumlah pendaftar yang akan menukarkan uang ke bank untuk mencegah penyebaran virus corona. "Itu kami sudah hitungkan gimana saat pengambilan durasinya dan tetap dalam kondisi untuk menerapkan protokol Covid-19," katanya.

Advertising
Advertising

Pada tahap pertama, penukaran uang baru hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia dan 45 kantor perwakilannya. Periode penukaran uang tahap pertama dilakukan sampai 30 September 2020. Setelah itu, penukaran uang bisa dilakukan di lima bank umum lainnya, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga.

Untuk menghindari pelbagai hal, BI menetapkan aturan warga yang ingin menukarkan uang rupiah khusus harus memiliki KTP. Syaratnya, satu KTP hanya bisa ditukarkan untuk satu lembar uang.

Baca juga: BI Tanggapi Kabar Viral Soal Baju Adat Cina Warnai Uang Baru Pecahan Rp 75.000

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

2 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

3 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

5 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

6 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

7 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya