Catat, Ini 5 Bank Umum yang Layani Penukaran Uang Baru Pecahan Rp 75.000
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 18 Agustus 2020 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia kemarin secara resmi meluncurkan uang baru dengan pecahan Rp 75.000 sebagai peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-75. Peluncuran uang peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 dilakukan secara virtual melalui akun YouTube Bank Indonesia, Senin, 17 Agustus 2020.
Adapun penukaran uang baru Rp 75.000 dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan BI dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten. Bank sentral juga telah menunjuk 5 bank umum yang akan melayani penukaran uang khusus peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 ini. Kelima bank tersebut adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga.
Periode pemesanan uang baru Rp 75.000 dibagi dalam dua tahapan. Periode pertama, yaitu pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020, dengan lokasi penukaran di kantor pusat BI dan 45 kantor perwakilan BI dalam negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupatan.
Sementara periode pemesanan tahap kedua, yaitu pada 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran uang di kantor pusat BI dan kantor perwakilan BI dalam negeri, serta di lima bank umum yang ditunjuk.
Untuk pemesanan, setiap 1 pemegang KTP hanya boleh menukarkan dan memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000. Pemesanan penukaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Berikut persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp 75.000, yaitu:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran;
e. Penukaran dapat diwakilkan sesuai poin g ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa;
f. Memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan Pemerintah setempat.
BISNIS
Baca juga: Mengenal Uang Khusus Kemerdekaan Keluaran BI, Ada Jenis Koin Emas hingga Kertas