Ingin Punya Uang Baru Pecahan Rp 75.000? Catat 5 Langkah Penting Ini

Senin, 17 Agustus 2020 13:51 WIB

Uang Rp. 75.000 edisi HUT RI ke. 75. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah resmi merilis uang edisi khusus Hari Ulang Tahun (HUT) ke 75 Republik Indonesia. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, uang baru edisi khusus tersebut sudah bisa didapatkan per hari ini.

"Masyarakat dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 ribu atau sama dengan uang peringatan kemerdekaan tersebut," kata Perry saat peluncuran uang secara virtual, Senin 17 Agustus 2020.

Adapun, uang baru ini berjenis uang kertas dengan nominal pecahan Rp 75.000.
Uang ini memiliki tiga tema dan makna filosofi, yaitu mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan dan menyongsong masa depan gemilang.

1. Pesan Melalui Aplikasi PINTAR

Perry mengatakan, pihaknya sudah mendistribusikan uang tersebut ke kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Untuk mendapatkan uang tersebut, masyarakat dapat melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR di laman resmi Bank Indonesia dengan tautan pintar.bi.go.id.

2. Siapkan Bukti Kepemilikan KTP

Hal itu dikarenakan untuk memilih jadwal dan lokasi terlebih dahulu untuk melakukan penukaran. Kemudian setiap warga negara Indonesia dengan dibuktikan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dapat menukarkan satu lembar pecahan uang Rp 75 ribu edisi khusus HUT RI ke-75.

<!--more-->

3. Ikuti Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang

Selanjutnya, periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu Periode pemesanan penukaran tahap satu yakni tanggal 17 Agustus 2020
Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020.

Dengan tempat penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten. Lalu untuk tahap dua, tanggal 1 Oktober 2020 – selesai, dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

4. Bawa Bukti KTP, Bukti Pemesanan dan Datang Sesuai Jadwal

Jika telah melakukan pemesanan jadwal dan tempat penukaran, masyarakat dapat datang dengan membawa KTP, bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, dan datang sesuai waktu dan lokasi yang sudah dipilih.

Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.00 waktu setempat Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) Bank Indonesia. Demi menjaga protokol kesehatan dan menjaga tak ada kerumunan dalam aplikasi pemesanan penukaran, masyarakat dapat memilih waktu penukaran antara lain Pukul 08.00-09.00 waktu setempat, lalu Pukul 09.00-10.00 waktu setempat, dan Pukul 10.00-11.00 waktu setempat.

5. Penukaran Uang Bisa Diwakilkan

Selain itu, penukaran uang juga bisa diwakilkan oleh orang lain (perwakilan penukar) dengan syarat membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar. Bank Indonesia juga bekerja sama dengan lima bank umum dalam pendistribusian uang edisi khusus HUT RI ke-75 yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB.

Baca juga: Tanda di Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Ini Diduga Sinyal Redenominasi, Benarkah?

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

3 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

10 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

5 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya