Erick Thohir Pastikan Subsidi Gaji Cair Akhir Bulan Ini
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 12 Agustus 2020 18:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan subsidi gaji dari pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan disalurkan pada akhir Agustus 2020.
“Insya Allah di akhir bulan ini juga seperti untuk usaha mikro, subsidi gaji ini bisa langsung jalan, yaitu Rp 600 ribu untuk empat bulan,” Erick dalam diskusi yang diselenggarakan Nahdlatul Ulama, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menteri Badan Usaha Milik Negara itu, mengatakan program tersebut akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Pekerja akan mendapat BLT Pekerja sebesar Rp 2,4 juta dibagi empat bulan.
Erick mengatakan bantuan gaji pada September hingga Oktober 2020 akan dibayarkan pada Agustus 2020. Sedangkan bantuan gaji November hingga Desember 2020 akan dibayarkan pada September 2020.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan tersebut merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
<!--more-->
Adapun pekerja/buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah; pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN; memiliki rekening bank yang aktif; tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” kata Ida.
Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucap Ida.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Erick Thohir: Kita Selalu Dijelek-jelekkan Soal Penanganan Covid-19