Respons BPJS Kesehatan Soal MA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran

Selasa, 11 Agustus 2020 18:08 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan menyatakan tunduk terhadap seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah. Termasuk, hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi kedua terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan putusan MA ini, maka Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur iuran baru tetap berlaku. Sehingga, BPJS berharap keberlangsungan program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) bisa terus terjaga.

"Dapat memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia," kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020.

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan gugatan kedua karena pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Mereka menggugat Perpres 64 Tahun 2020.

Tapi hari ini, KPCDI mengumumkan gugatan mereka ditolak MA. Meski belum ada hasil putusan lengkap, laman resmi MA mengumumkan bahwa amat putusan hakim adalah: Tolak Pemohonan.

Iqbal mengatakan sampai saat ini, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan iuran peserta. Besaran nominalnya sebagaimana yang ditetapkan pemerintah dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Iqbal juga menyebut BPJS Kesehatan tetap fokus untuk terus meningkatkan kualitas layanan dari waktu ke waktu. "Demi kepuasan peserta dalam memperoleh jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

4 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

6 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

8 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya