Sasaran Subsidi Listrik Diperluas ke 3 Golongan, ESDM: Agar Mereka Tidak Kolaps

Selasa, 11 Agustus 2020 15:25 WIB

PLN berhasil menuntaskan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kiloVolt (kV) yang dijadikan backbone kelistrikan di Sumatera (sumber: PLN)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan untuk memperluas subsidi listrik bagi sejumlah pengguna. Kali ini pemberian subsidi listrik akan menyasar tiga golongan pelanggan PT PLN (Persero) yakni, sosial, bisnis,dan industri.

"Dalam program stimulus ini (listrik) pemerintah menjaga agar mereka tidak kolaps atau bangkrut karena aktifitas atau demand-nya turun. Maka sekali lagi negara hadir untuk membantu mereka," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana dalam konferensi pers secara daring, Selasa 11 Agustus 2020.

Adapun, Kementerian ESDM telah menetapkan insentif listrik baru itu pada 3 Agustus 2020 lalu. Tetapi untuk realisasi program ini sudah dilakukan sejak Juli dan akan diteruskan sampai Desember tahun 2020.

Untuk skema pemberian keringanan, Rida menjelaskan, ketiga pengguna listrik tersebut digolongkan ke dalam dua bentuk. Pertama, pembebasan rekening minimum untuk pelanggan PLN berdaya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas. Kemudian yang kedua adalah pembebasan biaya beban atau abonemen ketiga golongan tersebut dengan daya di bawah 1.300 VA.

Sebelumnya ada aturan biaya minimal penggunaan listrik selama 40 jam bagi ketiga golongan berdaya 1.300 VA ke atas, namun kata Rida, saat ini direlaksasi dan pelanggan PLN hanya membayarkan listrik yang digunakan. "Misal mereka itu hanya menggunakan 20 jam per bulan, karena 40 jam harus dibayar PLN, 20 jamnya ditanggung negara," kata Rida.

Advertising
Advertising

Sebagai catatan, bagi golongan pelanggan layanan khusus keringanan pembayaran listrik akan ditetapkan dalam perjanjian khusus antara PLN dan pelanggannya. Adapun anggaran yang akan digelontorkan untuk insentif tersebut sebesar Rp 3,06 triliun dengan menyasar 1,26 juta ketiga golongan pelanggan tersebut.

"Dan inilah yang kita berharap teman-teman yang berusaha di dalam bisnis ini tidak serta merta melakukan PHK tetapi membuka lagi usahanya lebih banyak, ikut mengikut memberikan kontribusi bagi perputaran roda ekonomi nasional, itulah maksud dari bantuan pemerintah ini yaitu, untuk golongan sosial dari 1.300 VA," kata Rida.

Baca juga: Simak 10 Hal Penting tentang Diskon Tagihan Listrik dan Token Gratis dari PLN

Berita terkait

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

2 hari lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

3 hari lalu

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

Jumlah pendaftar UTBK pada 14 Mei 2024 sebanyak 50.970 orang.

Baca Selengkapnya

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

3 hari lalu

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PLN Haleyora Power akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

3 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

4 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

4 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

5 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

7 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya