Meski Pandemi, UMKM Mulai Menggeliat

Jumat, 7 Agustus 2020 13:37 WIB

Pelaku UKM saat mengikuti pameran.

INFO BISNIS– Sederet upaya yang telah dilakukan Pemerintah dalam kaitannya penyelamatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlahan mulai memberikan efek positif. Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, mengungkapkan bahwa saat ini aktivitas ekonomi di sentra - sentra UMKM sudah mulai menggeliat kembali sehingga perlu dukungan agar terjadi akselerasi recovery aktivitas bisnisnya.

Salah satu indikator menggeliatnya UMKM yakni restrukturisasi kredit yang dilakukan BRI di bulan Juni mulai melandai dibandingkan bulan April dan Mei. “Sebagai gambaran, di bulan April dan Mei yang lalu fokus aktivitas tenaga pemasar mikro BRI yakni 80% restrukturisasi kredit dan sisanya sebesar 20% ekspansi kredit. Memasuki bulan Juni, kondisinya mulai berbalik menjadi 76% ekspansi kredit dan restrukturisasi kredit hanya sebesar 24%,” ujar Supari.

Aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh pelaku UMKM membuat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI pun menjadi kencang kembali. Hingga Semester I 2020 BRI berhasil menyalurkan KUR sebesar Rp 56 triliun kepada 2 juta nasabah, dimana 59,3% diantaranya disalurkan ke sektor produksi. Angka ini setara dengan 47% dari target penyaluran KUR yang di-breakdown oleh pemerintah kepada BRI di tahun 2020 sebesar Rp 120,2 triliun.

“Penyaluran KUR BRI saat ini sudah on track dan kami optimistis mampu memenuhi target dari pemerintah,” kata Supari.

BRI pun juga terus melakukan terobosan untuk mendukung percepatan pemulihan UMKM. Yang terbaru perseroan meluncurkan skema pinjaman baru yang diberi nama “Kupedes Bangkit”. Produk ini dirancang dengan tujuan untuk membantu nasabah mikro existing BRI yang tengah mengalami penurunan usaha dan membutuhkan modal kerja tambahan guna menghadapi transisi menuju new normal.

Advertising
Advertising

Kupedes Bangkit merupakan Kupedes dengan fitur khusus yaitu pemberian grace period pembayaran pokok selama 6 (enam) bulan pertama, sehingga nasabah cukup membayar bunganya saja. Tujuan diberikannya grace period agar debitur dapat mengoptimalkan tambahan modal untuk fokus meningkatkan kembali kapasitas usahanya.Selain itu, untuk semakin meringankan beban para pelaku UMKM, Kupedes Bangkit bebas provisi dan administrasi.

Manfaat mengoptimalkan tambahan modal usaha dari Kupedes Bangkit telah dirasakan oleh salah seorang pelaku usaha mikro di Semarang, Jawa Tengah. Adalah Misyanti, ibu dari dua orang anak, asal Kelurahan Bringin, Ngalian, Kota Semarang, yang menjalankan usaha berdagang gas LPG dan air isi ulang, bersama suaminya.

Karena membutuhkan dana untuk tambahan modal usaha, Misyanti akhirnya menghubungi salah seorang petugas Bank BRI. Dia menanyakan apakah ada program dari Bank BRI yang menyediakan pinjaman untuk tambahan modal. “Alhamdulillah saya dapat pinjaman itu dari Kupedes Bangkit,” kata Misyanti.

Dari Kupedes Bangkit, Misyanti mendapatkan tambahan modal untuk terus memutar roda ekonomi usahanya. Misyanti bahkan mendapat keringanan berupa pembayaran bunga pinjaman saja selama 6 bulan.

Melalui program ini, Misyanti merasa sangat terbantu di masa sulit seperti saat ini. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk usahanya dapat terbayarkan, dan bahkan dirinya bisa menambah usaha baru untuk terus bertahan di tengah pandemi Covid-19.(*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya