Kemenkeu: Skema Baru PPN Pertanian Bisa Tambah Penerimaan Rp 300 M

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 6 Agustus 2020 18:02 WIB

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengatakan penerapan skema anyar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas barang hasil pertanian tertentu seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 bakal menambah penerimaan negara sekitar Rp 300 miliar.

"Hitung-hitungan kami, dampak PMK ini terhadap delta penerimaan PPN tahun ini tidak terlalu besar, sebab kita tinggal beberapa bulan lagi akhir tahun 2020, sekitar Rp 300 miliar," ujar Febrio dalam konferensi video, Kamis, 6 Agustus 2020.

Dia mengatakan tambahan penerimaan itu tidak terlalu besar lantaran tujuan dari beleid anyar tersebut memang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, ketimbang untuk meraup penerimaan pajak tambahan. Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan fasilitas perpajakan bagi sektor pertanian berupa pembebasan PPN melalui PP 12 Tahun 2001 stdtd. PP 31 tahun 2007.

Namun, pada 2013, fasilitas tersebut dicabut oleh putusan Mahkamah Agung No 70 P/Hum/2013, sehingga atas penyerahan barang hasil pertanian menjadi terutang PPN. Sejak putusan tersebut dicabut hingga saat ini, petani masih merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga kemudahan yang ditawarkan PMK anyar tersebut dinilai dapat menjadi penyelesaiannya.

"Pesannya bukan pada nilai penerimaan PMK ini, tapi lebih kepada berikan kepastian hukum. Makanya tadi diceritakan bahwa teman-teman sektor pertanian sudah menunggu keluarnya PMK ini, pointnya di sana bukan berapa nilai delta tambahan penerimaan dari aturan ini," ujar dia.

Berdasarkan aturan, produk pertanian adalah barang kena pajak yang atas penyerahannya dari petani atau kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp 4,8 miliar kepada pembeli, dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10 persen dari harga jual. Sebagaimana mekanisme PPN, petani mesti memenuhi kewajiban PPN-nya dengan memperhitungkan seluruh pajak masukan yang sudah dibayar, misalnya pajak atas pembelian pupuk, kemudian menyetorkan sisanya ke kas negara.

Untuk memberikan kesederhanaan, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10 persen dari harga jual, sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual. Berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

“Sekarang, petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain, atau mekanisme normal. Untuk menggunakannya, petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN," kata Febrio.

Badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini diharapkan semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Mengenal Guinea, Lawan Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024

1 hari lalu

Mengenal Guinea, Lawan Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus menang melawan Timnas Guinea U-23 jika ingin lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

3 hari lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

6 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

6 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

10 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

12 hari lalu

Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

15 hari lalu

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

15 hari lalu

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.

Baca Selengkapnya

Erupsi Marapi Rusak Ribuan Hektare Lahan Pertanian

26 hari lalu

Erupsi Marapi Rusak Ribuan Hektare Lahan Pertanian

Erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat telah merusak hingga ribuan hektare lahan pertanian di sekitar wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya

Google Manfaatkan AI untuk Dukung Produktivitas Pertanian, Diklaim Sukses di India

37 hari lalu

Google Manfaatkan AI untuk Dukung Produktivitas Pertanian, Diklaim Sukses di India

Google berupaya untuk mengimplementasikan teknologi Google AI AnthroKrishi ini untuk skala global, termasuk Indonesia.

Baca Selengkapnya