Industri Jasa Keuangan Lewati Masa Bertahan, OJK: Kini Mulai Tahap Pemulihan
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 5 Agustus 2020 18:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso menyebutkan industri jasa keuangan di Tanah Air sudah melewati masa survival atau bertahan di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, kata dia, industri jasa keuangan akan memulai tahap pemulihan (recovery).
“Kami pandang fase survival sudah terlalui, dan kita masuk recovery dengan berbagai upaya sinergi dari berbagai kebijakan pemerintah, moneter, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Wimboh dalam konferensi pers daring Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.
Hal tersebut, kata Wimboh, tergambar dari parameter kinerja perbankan yang membaik di bulan Juli 2020 setelah terkoreksi di semester I tahun 2020 karena tekanan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah indikator pertumbuhan kredit perbankan hingga 22 Juli 2020 naik di 2,27 persen (yoy), artinya membaik ketimbang pertumbuhan kredit pada bulan sebelumnya yang sebesar 1,49 persen (yoy).
Oleh karena itu, menurut Wimboh, realisasi pertumbuhan kredit ini dinilai sudah melewati batas terendahnya pada Juni 2020 lalu. "Kita harapkan di akhir juli ini bisa ditutup positif dan terus meningkat."
<!--more-->
Wimboh menjelaskan, pertumbuhan kredit perbankan dikarenakan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank BUMN dan bank pembangunan daerah (BPD) dengan bunga rendah. Kebijakan penempatan dana itu menyokong kelonggaran likuiditas.
Selain itu, akitvitas ekonomi juga sudah mulai bergulir yang tercermin dari meningkatnya konsumsi masyarakat di Juli 2020. Adapun pemerintah sebelumnya telah menempatkan dana di empat bank BUMN sebesar Rp30 triliun. OJK meyakini dana tersebut dapat digulirkan sebagai kredit dengan nilai ungkit (leverage) hingga tiga kali lipat.
Wimboh juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit bagi nasabah perbankan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
OJK, kata Wimboh, juga siap memberikan perpanjangan kebijakan, terutama POJK Nomor 11 agar beri ruang lebih luas kepada sektor usaha untuk bangkit. "Di mana kita lihat perpanjangan ini diperlukan karena dari berbagai usaha masih butuh waktu lagi untuk recover (pulih) lebih lanjut."
ANTARA