Industri Jasa Keuangan Lewati Masa Bertahan, OJK: Kini Mulai Tahap Pemulihan

Rabu, 5 Agustus 2020 18:13 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyerahkan buku laporan 2 tahun Bank Wakaf Mikro kepada Presiden Joko Widodo saat acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia Pada Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Silaturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro (BWM) Tahun 2019 di Jakarta, Selasa 10 Desember 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso menyebutkan industri jasa keuangan di Tanah Air sudah melewati masa survival atau bertahan di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, kata dia, industri jasa keuangan akan memulai tahap pemulihan (recovery).

“Kami pandang fase survival sudah terlalui, dan kita masuk recovery dengan berbagai upaya sinergi dari berbagai kebijakan pemerintah, moneter, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Wimboh dalam konferensi pers daring Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.

Hal tersebut, kata Wimboh, tergambar dari parameter kinerja perbankan yang membaik di bulan Juli 2020 setelah terkoreksi di semester I tahun 2020 karena tekanan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah indikator pertumbuhan kredit perbankan hingga 22 Juli 2020 naik di 2,27 persen (yoy), artinya membaik ketimbang pertumbuhan kredit pada bulan sebelumnya yang sebesar 1,49 persen (yoy).

Oleh karena itu, menurut Wimboh, realisasi pertumbuhan kredit ini dinilai sudah melewati batas terendahnya pada Juni 2020 lalu. "Kita harapkan di akhir juli ini bisa ditutup positif dan terus meningkat."

<!--more-->

Advertising
Advertising

Wimboh menjelaskan, pertumbuhan kredit perbankan dikarenakan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank BUMN dan bank pembangunan daerah (BPD) dengan bunga rendah. Kebijakan penempatan dana itu menyokong kelonggaran likuiditas.

Selain itu, akitvitas ekonomi juga sudah mulai bergulir yang tercermin dari meningkatnya konsumsi masyarakat di Juli 2020. Adapun pemerintah sebelumnya telah menempatkan dana di empat bank BUMN sebesar Rp30 triliun. OJK meyakini dana tersebut dapat digulirkan sebagai kredit dengan nilai ungkit (leverage) hingga tiga kali lipat.

Wimboh juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit bagi nasabah perbankan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

OJK, kata Wimboh, juga siap memberikan perpanjangan kebijakan, terutama POJK Nomor 11 agar beri ruang lebih luas kepada sektor usaha untuk bangkit. "Di mana kita lihat perpanjangan ini diperlukan karena dari berbagai usaha masih butuh waktu lagi untuk recover (pulih) lebih lanjut."

ANTARA

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

10 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

3 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

4 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya