Jouska Dilaporkan dalam Kasus Pencucian Uang Karena Alasan Ini

Selasa, 4 Agustus 2020 11:24 WIB

Logo Jouska. Foto: Jouska

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga sertifikasi bagi profesi perencanaan keuangan, Financial Planning Standards Board (FPSB), telah bertemu dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan itu, FPSB membeberkan sejumlah dugaan pencucian uang di perusahaan penasehat keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska. "Kecurigaan kami ke arah situ," kata Ketua FPSB saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.

Pertemuan digelar pada Senin, 25 Juli 2020 atau sehari setelah SWI OJK meminta Jouska menghentikan kegiatan mereka. Sebab Jouska dinyatakan telah melakukan kegiatan investasi ilegal tanpa izin.

Tak hanya FPSB, pertemuan ini juga melibatkan International Association of Register Financial Consultant (IARFC) Indonesia dan Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (APERKEI). Lalu klien dan mantan karyawan Jouska.

Meski kasus Jouska baru mencuat akhir Juli 2020, FPSB telah meneliti bisnis Jouska sejak awal tahun. Jouska, kata Djoko, mengklaim melakukan tiga kegiatan bisnis yaitu independen financial planner form, consulting, dan adviser.

Meski mengklaim sebagai penasehat keuangan independen, Jouska ternyata ikut menerima dan menempatkan dana kliennya. Padahal untuk melakukan ini, sebuah lembaga harus memiliki lisensi dari OJK. Sedangkan, Jouska tak punya lisensi itu. "Ada upaya menyembunyikan fakta," kata Djoko.

Advertising
Advertising

Selain itu, tidak ada mekanisme penelusuran sumber dana. Sehingga, ada kemungkinan Jouska ikut mengelola dana yang bersumber dari hibah dan sumbangan tertentu. Di sinilah muncul potensi dugaan pencucian uang. "Kami hanya menduga ada pelanggaran," kata dia.

Semua temuan ini akan disampaikan FPSB kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski belum bertemu Djoko, PPATK pun ternyata sudah turun menelusuri dugaan pencucian uang di Jouska.

"Iya, PPATK sedang melakukan pendalaman mengenai kasus Jouska itu," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Menurut dia, PPATK bekerja otomatis kalau ada kasus seperti Jouska, maupun kasus lain di SWI OJK.

Sementara, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, juga sudah menegaskan bahwa seorang financial planner tidak mengelola investasi. "Kalau mau investasi, ya silahkan menghubungi sekuritas," kata dia.

Tempo menghubungi CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno soal dugaan pencucian uang ini, namun belum ada respon. Namun pada Senin, 3 Agustus 2020, Aakar sudah mengirimkan surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada seluruh klien melalui email.

Dalam surat itu, Aakar memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien Jouska atas kerugian yang dialami, bersama pada portfolio investasi masing-masing. Khususnya, yang berhubungan dengan transaksi investasi saham.

"Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut," kata Aakar. Aakar mengaku siap berkomitmen dan bertanggung jawab atas penyelesaian masalah atas kerugian portfolio investasi saham yang dialami para klien.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya