Kepala Bappenas: Satu Data Indonesia Percepat Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 3 Agustus 2020 12:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa optimistis Satu Data Indonesia atau SDI akan banyak mengambil peran penting dalam mendukung pembangunan Indonesia tahun depan. Khususnya untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional yang menjadi bagian dari tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021.
Terlebih, kata Suharso, pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 butuh informasi dan data yang akurat. Kelengkapan data ini yang akan menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menyusun perencanaan sekaligus melaksanakan evaluasi program pembangunan.
Suharso menjelaskan, pada tahun 2021, pemulihan ekonomi akan difokuskan di sektor industri pariwisata dan investasi, reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi sistem ketahanan bencana. "Kemudian juga bagaimana menyusun sistem ketahanan pangan dan merdeka belajar," ucapnya, Senin, 3 Agustus 2020.
Urgensi tersebut semakin tinggi mengingat Indonesia merupakan bangsa yang besar. Sehingga, kata Suharso, dibutuhkan pengelolaan yang berbasiskan data akurat dan mutakhir.
SDI juga mempunyai standar yang sudah dicantumkan juga dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Standar itu di antaranya harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi atau data induk.
<!--more-->
Oleh karena itu, menurut Suharso, perlu adanya penyamaan persepsi guna akselerasi pelaksanaan SDI. Penyamaan persepsi terutama dilakukan terhadap maksud, tujuan dan pembagian tugas tiap pemangku kepentingan.
SDI akan mengintegrasikan data yang dimiliki instansi pemerintah pusat dan daerah. SDI ini akan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 pada Juni tahun lalu. Dalam beleid ini disebutkan, pelaksanaan Satu Data Indonesia tidak terlepas dari Dewan Pengarah yang terdiri dari lintas kementerian/ lembaga.
Mereka adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Selain itu, terdapat pembina data yang terdiri dari tiga kementerian/ lembaga, yakni BPS, BIG dan Kementerian Keuangan.