Kemenhan Dapat WTP, BPK: Tidak Berarti Bebas Kesalahan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 31 Juli 2020 11:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertahanan Tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa kelemahan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara di kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto ini.
"Opini WTP tidak berarti bahwa Laporan Keuangan Kemenhan bebas dari kesalahan," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2020.
BPK masih menemukan empat kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pertama, penatausahaan dan penyajian aset, utang dan belanja dari sumber dana pembiayaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) dan Pinjaman Luar Negeri (PLN) tidak tertib.
Kedua, pengelolaan keuangan atas pengadaaan alutsista dengan skema Foreign Military Sales (FMS) belum sepenuhnya memadai.
Ketiga, penatausahaan Aset Tetap dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) belum dilaporkan dan/atau mendapat izin Menteri Keuangan. Keempat, ini juga termasuk penggunaan rekening untuk pengelolaan dana APBN yang belum dilaporkan.
Untuk masalah rekening pribadi ini, juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, sudah memberikan penjelasan. Menurut dia, dana miliaran itu dialokasikan untuk kegiatan dari para atase Kemenhan.
<!--more-->
Para atase yang bertugas di berbagai belahan dunia ini, kata Dahnil, membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat dalam melaksanakan tugas mereka. Untuk mempermudah proses kegiatan para atase pertahanan di luar negeri, maka secara administrasi dilakukan pengiriman langsung ke rekening pribadi.
"Sejatinya proses izin pembukaan rekening dinas atase sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Semua juga sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK dengan terang dan jelas," ujar Dahnil Anzar.
Selain kelemahan, BPK juga menemukan tiga bentuk ketidakpatuhan pada peraturan. Pertama, realisasi belanja barang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, yang mengakibatkan antara lain indikasi kerugian negara, potensi kerugian, dan pemborosan serta potensi hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan.
Kedua, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Ini mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran uang representasi dan biaya perjalanan dinas sebesar serta potensi kerugian negara.
Ketiga, pengadaan belanja modal belum sepenuhnya sesuai ketentuan. ini mengakibatkan indikasi kerugian negara, potensi kerugian negara dan pemborosan keuangan negara, serta tertundanya penerimaan negara.
FAJAR PEBRIANTO