Sejak 2017, PP Pelindungan ABK Tak Kunjung Rampung

Kamis, 30 Juli 2020 18:55 WIB

Kondisi dua anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga mengalami penyiksaan di kapal ikan Cina dan melompat ke laut di Selat Malaka, Kepulauan Riau. Senin, 8 Juni 2020. Sumber: istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Bagian Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Iqbal mengatakan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran termasuk, anak buah kapal atau ABK, saat ini belum rampung.

Dia mengatakan, aturan ini masih dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara. "Sejarahnya panjang ini RPP sejak 2017 kemudian pembahasan sudah banyak sekali jadi banyak tempat, banyak melibatkan orang lintas kementerian lembaga," kata dia saat diskusi daring, Kamis 29 Juli 2020.

Setelah aturan ini terbit, kata Iqbal, maka semua izin penempatan ABK di kapal asing hanya dilakukan satu pintu di Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui aturan itu juga, pemerintah akan mengintegrasikan data perizinan para keagenan awak kapal yang kerap mengirim ABK Indonesia ke luar negeri.

Iqbal mengatakan, beberapa waktu lalu sempat diundang oleh Sekretariat Negara terkait konsultasi teknis terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut. Sampai saat ini, menurutnya masih berkutat soal istilah-istilah, dan relevansi beleid tersebut dengan aturan internasional.

Ia mengatakan, salah satu klausul aturan itu telah memuat sanksi pelanggar hak pekerja migran khusus ABK kapal di luar negeri.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Untuk solusi jangka pendek terkait masalah tata kelola yang mendera ABK Indonesia di kapal asing, menurutnya, RPP itu bisa jadi jawaban yang realistis. Terlepas masih adanya kekurangan dari segi aturan Indonesia terkait perlindungan, dan persyaratan kompetensi para ABK.

"Tapi poinnya adalah kami sangat menunggu karena stakeholder kita sangat menunggu di lapangan," kata Iqbal.

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, mengatakan dasar hukum para pelaut di Indonesia belum jelas.

Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memerintahkan kewenangan tata kelola tenaga kerja diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, tidak ada satu pasal pun yang membahas pelaut sebagai pekerja migran dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Undang-undang itu tidak selaras dengan konvensi ILO. Memang susahnya kita di sana,” ujar Basilio.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

6 hari lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

16 hari lalu

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.

Baca Selengkapnya

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

17 hari lalu

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.

Baca Selengkapnya

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

18 hari lalu

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.

Baca Selengkapnya

Italia Selamatkan 1100 Migran di Lepas Pantai Italia dalam 24 Jam

27 hari lalu

Italia Selamatkan 1100 Migran di Lepas Pantai Italia dalam 24 Jam

Lebih dari 1.100 migran dan pengungsi termasuk 121 anak-anak tanpa pendamping diselamatkan di lepas pantai selatan Italia dalam waktu 24 jam

Baca Selengkapnya

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Samudra Hindia, Basarnas Ungkap Kronologinya

46 hari lalu

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Samudra Hindia, Basarnas Ungkap Kronologinya

Kapal nelayan Kilat Maju Jaya-7 yang hilang kontak di Samudra Hindia selatan Pulau Jawa hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Baca Selengkapnya

Update Kapal Tenggelam di Korsel: 4 ABK Indonesia Masih Belum Ditemukan

53 hari lalu

Update Kapal Tenggelam di Korsel: 4 ABK Indonesia Masih Belum Ditemukan

Sebanyak 4 ABK Indonesia masih belum ditemukan dari peristiwa tenggelamnya kapal penangkap ikan 2 Haeinsho di Korsel.

Baca Selengkapnya

Respons BP2MI soal 7 ABK Indonesia Tenggelam di Korsel, 2 Dilaporkan Meninggal Dunia

54 hari lalu

Respons BP2MI soal 7 ABK Indonesia Tenggelam di Korsel, 2 Dilaporkan Meninggal Dunia

Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban kapal tenggelam di perairan Korsel pada Sabtu, 9 Maret 2024. Begini respons BP2MI.

Baca Selengkapnya

Serangan Houthi Tewaskan 3 Orang untuk Pertama Kali di Teluk Aden

59 hari lalu

Serangan Houthi Tewaskan 3 Orang untuk Pertama Kali di Teluk Aden

Serangan milisi Houthi Yaman membunuh tiga warga sipil di kapal pengangkut kargo Barbados dan Liberia pada Rabu di Teluk Aden

Baca Selengkapnya

TNI AL Gagalkan Aksi Perompak di Atas Kapal Asing di Selat Malaka

2 Maret 2024

TNI AL Gagalkan Aksi Perompak di Atas Kapal Asing di Selat Malaka

Prajurit TNI AL berhasil menggagalkan aksi perompak hendak mencuri di atas kapal niaga berbendera Bahamas MV African Halcyon di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya