Pemerintah Akui Tak Memiliki Data Pekerja Awak Kapal di Luar Negeri

Kamis, 30 Juli 2020 15:00 WIB

Potongan gambar dari video kru kapal nelayan Cina yang membuang jenazah ABK Indonesia ke laut.[YouTube MBCNEWS]

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengakui tak mempunyai data lengkap terkait pekerja migran yang bekerja di sektor pelayaran. Hal itu dikarenakan Undang-Undang di Indonesia yang membolehkan rakyatnya untuk mengadu nasib sebagai pelaut atau awak kapal di luar negeri secara independen.

"Mengenai data pelaut memang secara umum kita tak punya data komperhensif total ada berapa pelaut kita di luar negeri," kata Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Marves, Basiolio Dias Araujo ketika diskusi daring, Kamis 30 Juli 2020.

Dia menjelaskan, banyak masyarakat Indonesia secara mandiri mengadu nasib ke luar negeri untuk menjadi pelaut. Sehingga, kata Basiolio, rekam jejak mereka tak terdeteksi bekerja di perusahaan mana dan asal negeranya. "Kalau tak ada masalah, kita tak bisa mengetahui perderadaran mereka," ucapnya.

Walaupun mereka pergi secara mandiri, Basilio mengatakan, para pelaut tersebut harus melakukan penyijilan buku pelaut agar tak mengalami masalah ketika pemberangkatan. Dia menuturkan, Kementerian Perhubungan sudah menyediakan sijil buku pelaut secara online.

"Jadi artinya yang independen bisa mengajukan permohonan penyilian buku pelaut. Dengan demikian mereka terdaftar untuk pemberangkatan," ucapnya.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Berdasarkan data asosiasi pelaut, kata Basilio, pelaut asal Indonesia saat ini mencapai 200 ribu. Dari total tersebut, ia memperkirakan sebagian pelaut bekerja secara mandiri dan sisi berangkat lewat keagenan awak kapal yang terdaftar.

Oleh karenanya, dia mendorong adanya integrasi data awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing. Dengan menghubungkan semua kementerian/lembaga terkait untuk mengawasi keberadaan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing.

Seperti, Kementerian Perhubungan memiliki data buku pelaut dan SID (seafarer identity document), Kementerian Hukum dan HAM memiliki data pekerjaan dan ijazah untuk verifikasi pengajuan paspor pelaut. BP2MI memiliki pendataan calon pekerja migran melalui sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri.

Kemudian Kementerian Dalam Negeri memiliki NIK dalam dokumen kependudukan sebagai verifikator dalam sistem K/L lain. Serta Kementerianuar Negeri terkait pendataan laporan dan penanganan kasus awak kapal di luar negeri.

"Kalau semua data ini kita kumpulkan maka InsyaAllah kita bisa mengatasi, bisa menelusuri semua pergerakan pelaut. Mulai dari mereka sekolah, sampai mereka ditempatkan di luar negeri. Sampai mereka kembali lagi ke dalam negeri," kata Basilio.

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

3 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

5 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

10 hari lalu

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

15 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya