LPS Siapkan Mekanisme Penempatan Dana pada Bank yang Alami Gangguan Likuiditas

Rabu, 29 Juli 2020 03:23 WIB

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan mekanisme penempatan dana pada bank yang mengalami gangguan likuiditas dan solvabilitas dalam masa pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan penempatan dana ini bersifat sementara, untuk mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

“Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya, Selasa 28 Juli 2020.

Halim mengatakan terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh bank sebelum memperoleh penempatan dana. Pertama adalah surat dari OJK yang menyatakan pemegang saham pengendali tak lagi memiliki kemampuan untuk dapat membantu likuiditas bank. Kedua, bank berada dalam status pengawasan intensif, mengarah ke pengawasan khusus, atau sudah berstatus dalam pengawasan khusus.

Advertising
Advertising

Adapun kesulitan likuiditas yang dialami bank bukan disebabkan oleh tindakan kesengajaan atau fraud. Bank yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan penempatan dana, “Nanti akan ada analisis kelayakan yang dilakukan OJK dan akan diserahkan OJK ke LPS sebagai salah satu dasar penempatan dana ke bank tersebut.”

Guna memitigasi risiko, LPS akan mensyaratkan jaminan kepada bank, dan selanjutnya melakukan pengawasan penggunaan dana berkoordinasi dengan OJK. “Dengan demikian kita berharap bank bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut,” kata Halim.

<!--more-->

Dia memastikan lembaganya akan selalu siap membantu bank yang kesulitan likuiditas dan menunggu surat pemberitahuan dari OJK. “Kami selalu siap kalau ada yang minta.” Adapun penempatan dana paling lama adalah enam bulan, dengan suku bunga mengikuti suku bunga LPS.

Besaran total penempatan dana yang dapat dilakukan maksimal 30 persen dari jumlah kekayaan LPS atau sebesar Rp 35,17 triliun. Hal itu berdasarkan pada jumlah kekayaan LPS per 31 Desember 2019 yang mencapai Rp 120,58 triliun. Sedangkan, untuk penempatan dana per bank yang dapat diberikan maksimal 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS atau Rp 3,01 triliun.

Di sisi lain, pemerintah turut bersiap memberikan pinjaman kepada LPS jika lembaga tersebut mengalami kesulitan likuiditas yang kemudian berpotensi membahayakan stabilitas perekonomian dan sistem keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 tahun 2020 untuk mengatur detil mekanisme bantuan dana tersebut. LPS dapat mengajukan pinjaman jika masih mengalami kesulitan likuiditas, meski telah mengupayakan repo atas penjualan Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki kepada Bank Indonesia, pinjaman kepada pihak lain, maupun penerbitan surat utang.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso memastikan kondisi perbankan nasional di tengah masa pemulihan ekonomi tetap aman dan sehat. “Likuiditas industri bagus, dengan rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) sudah turun di angka 90,4 persen,” ucapnya.

<!--more-->

Dia menambahkan pengawasan otoritas akan terus ditingkatkan, khususnya untuk bank-bank yang mendapatkan kepercayaan berupa penempatan dana pemerintah.

“Kami akan mengawasi implementasinya melalui post audit, dan kami akan memastikan bahwa bank yang menerima penempatan dana memiliki kemampuan untuk melaksanakan kebijakan stimulus dan memperluas penyaluran pinjamannya seperti yang disyaratkan pemerintah,” kata Wimboh.

Ekonom senior yang juga mantan Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan mengatakan penambahan wewenang LPS untuk membantu bank yang kesulitan likuiditas harus disertai strategi penanggulangan moral hazard yang memadai.

Hal ini diperlukan untuk mengurangi risiko bank tersebut tetap gagal bayar sehingga harus memperoleh penanganan dan kebutuhan biaya yang lebih besar.

“Risiko moral hazard dapat diperkecil dengan penguatan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seperti keterlibatan OJK dan BI dalam persetujuan dan persyaratan jaminan, termasuk jaminan personal dari pemilik bank dan batasan pinjaman yang ketat,” ujarnya.

Berita terkait

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

9 jam lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

2 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

4 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya