Energy Watch Minta DPR Dukung Rencana IPO Anak Usaha Pertamina
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 26 Juli 2020 18:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Energy Watch Ferdinand Hutahaean meminta Komisi VII DPR mendukung rencana anak usaha PT Pertamina (Persero) melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Menurut dia, Pertamina membutuhkan anggaran besar untuk mendanai rencana bisnis, seperti restrukturisasi perusahaan.
"Banyak sekali agenda Pertamina dan membutuhkan anggaran. Sangat wajar kalau Pertamina mencari jalan pembiayaan. Secara politik ini butuh dukungan kawan-kawan di DPR," tutur Ferdinand dalam diskusi virtual, Ahad, 26 Juli 2020.
Salah satu dukungan yang dimaksud, kata politikus Partai Demokrat itu, adalah pembahasan kembali rancangan undang-undang minyak dan gas bumi yang mandek. RUU itu sudah dalam proses pembahasan selama empat tahun, namun belum kunjung selesai.
Menurut Ferdinand, RUU ini akan melindungi kepentingan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan, serta memperbaiki tata-kelola kekayaan migas nasional dan BBM. Lebih lanjut, Ferdinand juga meminta pemerintah menjalin komunikasi dengan pimpinan Komisi VII untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut.
"Kalau tidak ada perlindungan, kita sibuk gaduh di lapangan, kita lupa melakukan sesuatu yang besar padahal bermanfaat bagi kemakmurkan masyarakat," katanya.
<!--more-->
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengemukakan cara perusahaan mendapatkan dana, yaitu melalui IPO. Saat ini, perseroan memerlukan dana belanja modal atau capital expenditure (Capex) sebesar US$ 133 miliar untuk mendanai rencana restrukturisasi bisnis dan portofolio.
"Kenapa tidak bond aja, iya bond, tapi kan akan ke hit di debt to equity rasionya, ada batasannya dan ini harus dikembalikan karena namanya pinjaman," kata Nicke.
Dia menuturkan jika dilakukan IPO di anak-anak perusahaan Pertamina, pendanaan akan lebih fleksibel, karena tidak akan terdampak kepada debt to equity rasio perseroan. "Dan tidak ada harus mengembalikan pokok dari pinjaman tersebut," ujar dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI