Kasus Jouska Baru Terkuak Sekarang, OJK Beberkan Alasannya

Minggu, 26 Juli 2020 17:07 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L. Tobing menjelaskan ihwal kasus Jouska baru belakangan ini ketahuan merugikan masyarakat. Hal tersebut tak lepas dari banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan nilai tak sedikit baru muncul belakangan terkait PT Jouska Finansial Indonesia.

Tongam mencontohkan, dalam satu grup media sosial, misalnya, biasanya sulit terungkap kalau para pesertanya masih menikmati keuntungan. "Namun masalah menjadi terkuak setelah ada pihak yang merasa dirugikan," katanya saat dihubungi, Ahad, 26 Juli 2020.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia setelah laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan perencanaan keuangan dan konsultasi keuangan perusahaan tersebut.

Satgas Waspada Investasi juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs, web, aplikasi dan akun media sosial Jouska. Begitu juga blokir situs serta aplikasi terkait PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga melalukan kegiatan sebagai penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Tongam mengatakan hal serupa kemungkinan bisa juga bisa terjadi di perusahaan lain. Oleh karena itu, dia mengharapkan para pelaku pasar modal agar mendapatkan izin sebelum melakukan kegiatannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

"Di sisi lain, masyarakat perlu lebih waspada dengan meneliti izin usaha lembaga yang menjadi mitra melakukan investasi," ujar Tongam.

<!--more-->

Tongam selalu mendorong masyarakat berinvestasi melalui pasar modal. Untuk itu, kata dia, masyarakat diminta tetap waspada untuk memilih lembaga yang menjadi mitra dalam berinvestasi dengan meneliti terlebih dahulu perizinan yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal yaitu pihak yang memberi nasihat (advisory) kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

OJK juga menemukan Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI).

Sementara itu, CEO dan Founder Jouska Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan Jouska akan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Demi mendukung kelancaran aktivitas di atas, untuk sementara waktu, terhitung sejak 24 Juli 2020, PT Jouska Finansial Indonesia akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya,” ujar Aakar melalui pernyataan resmi, Jumat, 24 Juli 2020.

Lebih jauh, Aakar mengatakan keluhan dan perbedaan pendapatan adalah bagian yang tidak terelakkan dalam menjalankan sebuah bisnis. Ia juga memohon maaf atas ketidaknyaman yang terjadi terutama bagi klien, eks klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain.

BISNIS

Berita terkait

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

2 jam lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

6 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

6 jam lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

9 jam lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

10 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

14 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

15 jam lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

15 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya