Menilik Lebih Jauh 3 UU yang Diduga Dilanggar oleh Jouska
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 26 Juli 2020 14:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L Tobing menyatakan telah mendapat sejumlah masukan dari tiga lembaga pemerintah dalam mendalami kasus Jouska. Tiga lembaga yang dimaksud adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim Mabes Polri.
Tongam menyebutkan sedikitnya ada tiga Undang-undang yang diduga telah dilanggar oleh PT Jouska Finansial Indonesia. Tiga beleid itu meliputi UU Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
Satgas Waspada Investasi OJK pun telah bertemu dengan manajemen Jouska untuk meminta penjelasan terkait kegiatan usaha dan legalitas karena terdapat banyak pengaduan masyarakat.
Lebih jauh Tongam menjelaskan, BKPM menyebutkan Jouska belum memiliki izin yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS). Jouska hanya mendapat izin sebagai penyedia jasa pendidikan lainnya.
“Padahal Jouska melaksanalan bisnis sebagai financial planner atau penasihat keuangan,” ujar Tongam dalam keterangan lewat video, Sabtu, 25 Juli 2020.
<!--more-->
Selanjutnya dari Kemendag, kata Togam, Jouska seharusnya mendapatkan izin sesuai dengan bidang usahnya. Jouska semestinya tidak hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi juga izin yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Sementara dari Bareskrim Mabes Polrsi, kata Tongam, Jouska diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen. Sesuai dengan UU Pasar Modal, Jouska yang melakukan bisnis penasehat keuangan dikategorikan ilegal karena tidak memiliki izin.
Dari sejumlah dasar pertimbangan itu, didapat kesimpulan akhir yang juga disepakati oleh pengurus Jouska ialah Jouska menghentikan semua kegiatan operasi karena tidak memiliki izin. OJK juga telah meminta kepada Kementerian Informatika untuk memblokir media sosial Jouska dan laman resmi Jouska.
OJK, kata Tongam, juga telah menyurati Bareskrim jika ada tindak pidana di dalam kasus Jouska tersebut. "Pihak Jouska juga sepakat untuk menghentikan kegiatan operasinya dan akan menyelesaikan semua pengaduan nasabah, jadi membuka pintu untuk lakukan penanganan nasabah."
BISNIS