Satgas Minta Kominfo Blokir Situs, Aplikasi dan Medsos Jouska
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 24 Juli 2020 19:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi atau SWI melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan media sosial PT Jouska Finansial, PT Mahesa Strategis Indonesia, dan PT Amarta Investa Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"SWI melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2020.
SWI, kata dia, juga meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
Keputusan itu dilakukan setelah SWI memanggil PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
<!--more-->
Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
PT Jouska, kata Tongam, melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.
Dari temuan itu, Satgas menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
HENDARTYO HANGGI