Tidak Dapat THR, PNS Fungsional Ahli Utama Surati Jokowi

Jumat, 24 Juli 2020 17:51 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator wadah para pegawai negeri sipil atau PNS dengan jabatan fungsional ahli utama golongan IVd dan IVe, Persis Sampeliling menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait tunjangan hari raya atau THR.

Persis dan kawan-kawannya merasa dirugikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyetarakan golongannya dengan eselon I dan II. Penyetaraan itu, kata dia, membuat jabatan fungsional ahli utama golongan IVd dan IVe tidak menerima tunjangan hari raya atau THR pada Mei 2020.

Dia memprediksi kondisi serupa berpotensi terulang saat pemberian gaji ke-13 pada Agustus 2020 nanti. "Kami sudah sampaikan surat pagi tadi ke Sekretariat Negara," kata Persis saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2020.

Menurutnya, banyak PNS yang jabatannya sama dari daerah ingin datang mengantarkan surat ke Jokowi, namun karena Covid-19 menjadi diwakiili. "Dalam lampiran surat tadi ada 40 lebih orang," ujarnya.

Dengan demikian, para PNS tenaga fungsional ahli utama (golongan IVd dan IVe) menyatakan kecewa terhadap kebijakan baru tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang tidak kami terima, karena disetarakan dengan pejabat negara eselon I dan II.

Advertising
Advertising

Padahal, kata dia, keputusan itu, belum ada dasar hukum tentang kesetaraan jabatan struktural eselon I dan II dengan jabatan fungsional ahli utama gologan IVd dan IVe, di mana tenaga jabatan fungsional ahli utama hanya sebagai staf biasa pada unit-unit kerja.

<!--more-->

"Kami semua tenaga fungsional utama seluruh Indonesia menolak revisi (aturan) yang mengacu pada pemberian THR bulan Mei 2020, karena belum ada dasar hukum yang menyetarakannya dengan pejabat eselon I dan II," kata dia.

Hal tersebut, menurutnya, membuat para tenaga fungsional utama tidak nyaman dalam bekerja, apalagi saat ini tenaga fungsional kesehatan bekerja ekstra dan mempunyai risiko tinggi terpapar virus Covid-19.

"Usia kami yang rata-rata di atas 50 tahun dengan dedikasi tinggi banyak berkorban untuk program penanganan Covid-19," kata dia.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

3 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

10 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

11 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

12 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

14 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

16 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

17 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya