Gugatan ke Erick Thohir Dianggap Absurd, SP Pertamina: Tolong Hargai

Jumat, 24 Juli 2020 06:43 WIB

TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Media Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) PT Pertamina (Persero) Marcellus Hakeng Jayawibawa meminta sejumlah pihak menghargai keputusan organisasinya untuk menggugat Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan kebijakan yang inkonstitusional. Pernyataan ini sekaligus menanggapi Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, yang mengatakan gugatan FSPPB merupakan langkah absurd.

"Tolong semua pihak menghargai. Kami memilih untuk mendapatkan keadilan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh para pihak yang kami anggap inkonstitusional," tuturnya kepada Tempo, Kamis, 23 Juli 2020.

Marcellus mengatakan organisasinya percaya terhadap lembaga peradilan untuk memutus gugatan tersebut seadil-adilnya. Dia selanjutnya berharap, dengan langkah hukum yang ditempuh, masyarakat sadar bahwa FSPPB sedang memperjuangkan amanat perundang-undangan.

FSPPB Pertamina menggugat Erick Thohir atas dugaan melawan hukum. Erick dianggap mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan karyawan serta telah melakukan peralihan aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan minyak negara.

Menurut Marcellus, Erick menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina. Keputusan itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan lima subholding Pertamina.

“Sebagai perwakilan seluruh pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut,” katanya. Padahal tutur dia, penggabungan, peleburan, pengambil-alihan serta perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan yang diwakili serikat pekerja.

Gugatan serikat pekerja didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juli 2020, melalui mekanisme daring atau online. Firma Hukum Sihaloho & Co ditunjuk sebagai pembela serikat.

Menanggapi gugatan ini, Arya Sinulingga, mengatakan langkah FSPPB absurd. Menurut dia, subholding tidak akan menggiring privatisasi aset perseroan.

“Soal kepemilikan, soal aset, apa pun itu kan masih milik Pertamina. Anak usaha Pertamina kan asetnya milik Pertamina, bukan milik anak perusahaan tersendiri,” tutur Arya, Kamis, 23 Juli 2020.

Arya menerangkan, aset-aset Pertamina yang ada saat ini dimiliki perseroan bukan milik investor asing seperti yang disebut dalam gugatan FSPBB. Di samping itu, dia menampik tudingan serikat pekerja bahwa kebijakan Erick telah mengubah struktur organisasi hingga menyebabkan karyawan rugi.

Dalam mengatur perusahaan, Arya menerangkan, Erick telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, dia memastikan bosnya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan. “Jadi mengada-ada juga. Kami siap dengan gugatan mereka,” tuturnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Timnas Indonesia Dapat Dukungan Rp 23 Miliar dari Pengusaha, Erick Thohir: Sepak Bola Pemersatu Bangsa

2 jam lalu

Timnas Indonesia Dapat Dukungan Rp 23 Miliar dari Pengusaha, Erick Thohir: Sepak Bola Pemersatu Bangsa

Timnas Indonesia mendapat dukungan finansial Rp 23 miliar dari para pengusaha yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT)

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

1 hari lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

1 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

1 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Anggap Target Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Logis

2 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Anggap Target Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Logis

Timnas Indonesia U-23 terus mencetak sejarah di Piala Asia U-23 2024. Di babak semifinal, Indonesia menunggu pemenang Uzbekistan vs Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong enggan berkomentar banyak soal masa depannya bersama timnas Indonesia karena belum menandatangani perpanjangan kontrak dari PSSI.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10 menyusul hasil 2-2.

Baca Selengkapnya

8 Fakta Penting Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti

3 hari lalu

8 Fakta Penting Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti

Simak delapan momen penting yang terjadi selama duel timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

3 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

Timnas U-23 Indonesia maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10, menyusul hasil imbang 2-2.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

3 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya