9 Fakta di Balik Kasus Dana Klien Jouska Indonesia

Kamis, 23 Juli 2020 05:58 WIB

Ilustrasi perencanaan keuangan (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan perencana keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia, kini tengah menjadi sorotan publik. Terbukanya masalah terkait Jouska ini awalnya berasal dari keluhan sejumlah klien yang kemudian viral diperbincangkan di sejumlah media sosial, salah satunya Twitter.

Tempo mengumpulkan sederet fakta di balik kejadian ini, berikut di antaranya:

1. Berawal dari Keluhan Klien

Selasa malam, 21 Juli 2020, sejumlah warganet yang merasa dirugikan oleh Jouska buka suara. Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para pelanggan perusahaan itu untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit ketika kinerja saham tersebut memburuk.

Salah satu netizen @yakobus_alvin mengaku telah menyerahkan total dana Rp 65 juta sepanjang tahun 2018-2019 untuk dikelola Jouska. Tapi belakangan bukannya berkembang tapi nilai dananya jeblok hingga lebih dari 70 persen atau menjadi minus Rp 36 jutaan. "Dikelola ya, bukan sekedar diarahkan," kata Alvin, seperti dikutip dari cuitannya, Selasa malam, 21 Juli 2020.

Alvin mempersilakan Tempo mengutip cuitannya tersebut. Ia mengaku semula tertarik menggunakan jasa perencanaan keuangan Jouska karena melihat konten di Instagram yang sangat menarik. "Booming banget di IG. Kontennya menarik dan sebagai pemula di bidang keuangan pasti tergerak dong karena kontennya," ucapnya.

2. Pihak Ketiga PT Amarta Investa Indonesia

Dalam praktik normal, perencana keuangan hanya bertindak sebagai penasehat saja. Mereka tidak ikut-ikutan mengelola dana milik klien layaknya manajer investasi.

Namun dalam penuturan Alvin, ia diberi penawaran paket selama kontrak setahun ke depan. Di dalamnya, ada paket investasi dan asuransi kesehatan. "Keliatannya Jouska menggandeng pihak ketiga untuk mengelola uang di pasar saham. Namanya Amarta Investa," tuturnya.

Di dalam thread cuitannya tersebut, Alvin melampirkan sejumlah bukti surat penawaran paket oleh Jouska, bukti pembayaran jasa perencanaan keuangan, hingga perjanjian kerja antara dirinya dengan PT Amarta Investa Indonesia.

<!--more-->

3. Tersebab Saham LUCK

Tawaran diterima. Alvin mengaku secara rutin transfer sejumlah uang secara rutin dan Amarta Investa ini yang mengelola portofolio saham itu. Hingga suatu hari, Alvin akan menggunakan dana yang ditanamkan untuk investasi itu untuk membayar kebutuhan nikah.

"Luar biasa kaget liat porto yang merah semua dan duit minus 70 %!!" katanya. Alvin lalu mempersoalkan uangnya yang tak sedikit itu ditempatkan di saham berkode LUCK yang diduga adalah saham gorengan. LUCK adalah kode emiten untuk PT Sentral Mitra Informatika Tbk.

Tak hanya Alvin yang mengeluh, netizen lain yang mencuitkan kerugian akibat investasi di saham LUCK ini. Akun @catuaries menilai yang dilakukan oleh Jouska telah melewati batas karena izin usaha sebagai financial planner bukan manajer investasi.

4. Klarifikasi CEO Jouska

Di malam yang sama, founder dan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno akhirnya angkat bicara soal kejadian ini. Menurut dia, ruang lingkup pekerjaan Jouska adalah pemberi nasihat dan atau saran terkait perencanaan termasuk edukasi investasi kepada produk. Produk yang dimaksud secara hukum telah terdaftar di OJK.

Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan,” kata Aakar lewat pernyataan resmi, Selasa malam.

Akan tetapi dalam pernyataan resminya, Aakar belum menjelaskan secara gamblang apakah Jouska hanya bertindak sebagai penasehat keuangan saja. Termasuk, apakah Jouska merangkap manajer investasi atau menggandeng pihak ketiga seperti PT Amarta Investa Indonesia.

5. Laporan ke OJK

Meski telah ada jawaban dari Jouska, klien seperti Alvin tetap berniat membuat laporan ke OJK. Sebab, ia dan beberapa klien Jouska lainnya sudah mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena pengelolaan perusahaan yang juga penasihat keuangan tersebut. "Total kerugian saya 70 persen dari dana Rp 64 juta," kata Alvin saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2020.

<!--more-->

6. OJK Belum Mengatur Jouska

Alvin memang berniat melaporkan Jouska ke OJK yang merupakan regulator lembaga keuangan bank dan non-bank. Di dalamnya juga termasuk perusahaan asuransi yang diawasi.

Hanya saja sejauh ini, OJK belum mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska. Lagi-lagi karena lembaga perencanaan keuangan normalnya hanya memberi nasehat bukan mengelola dana klien layaknya manajer investasi.

Menang, pejabat internal di OJK sudah sering membahas keberadaan industri perencanaan keuangan, seperti Jouska dan yang lainnya. Akan tetapi, OJK belum akan mengaturnya dalam waktu dekat ini.

"Masih perlu diskusi lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yunita Linda Sari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.

7. Tanggapan Asosiasi Perencana Keuangan

Di tengah kasus ini, Chairman dan Presiden Asosiasi Perencana Keuangan atau IARFC Aidil Akbar Madjid pun angkat bicara. Menurut dia, perencana keuangan independen tidak terikat dengan institusi atau produk keuangan manapun.

“Perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh, meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah,” ujar Aidil dalam keterangan resmi, Rabu, 22 Juli 2020.

Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual beli, menurut Aidil, dibutuhkan lisensi khusus yaitu wakil manajer investasi dan wakil perantara pedagang efek yang bekerja di perusahaan efek. Pemilik dua lisensi itu tidak bisa mengaku diri sebagai independen.

Tapi lagi-lagi, sampai saat ini belum diketahui secara jelas duduk perkara dalam persoalan investasi dana klien Jouska ini. Termasuk, bentuk kerja sama antara Jouska dan Amarta Investa.

<!--more-->

Namun kalaupun ada kerja sama, Aidil menyebut perencana keuangan independen wajib memberitahu nasabah jika memiliki afiliasi institusi dan produk keuangan. Nasabah atau klien berhak mendapat informasi jika ada potensi benturan kepentingan.

8. OJK Bakal Panggil Jouska

Meski tidak mengatur Jouska, OJK akhirnya tetap berencana memanggil perusahaan ini pekan depan. Pernyataan ini datang dari Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing

Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas dan meneliti perihal kegiatan usaha perusahaan setelah dipersoalkan beberapa klien. "Kalau terbukti ilegal, kami akan umumkan ke masyarakat, memblokir situs perusahaan, dan mengonfirmasi ke pihak kepolisian," ujar Tongam saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2020.

OJK, kata Tongam, juga akan melihat apakah perihal yang terjadi antara Jouska dan klien merupakan urusan hukum, baik perdata yang dapat digugat ke pengadilan, ataupun penipuan yang menjadi ranah pihak kepolisian dalam pengusutannya.

Tongam menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang konsultan investasi seharusnya hanya memberikan data kepada klien dan tidak sampai melakukan eksekusi. "Perusahaan yang melakukan eksekusi pun harus terdaftar di OJK," ucapnya. Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh otoritas tersebut.

9. Imbauan OJK

Namun dengan kasus ini, Tongam mengimbau agar masyarakat, khususnya kaum milenial yang ingin berinvestasi, untuk lebih berhati-hati. Calon investor milenial, harus lebih cerdas dengan terlebih dahulu mengecek aspek legal dan logis apabila ada penawaran investasi.

"Selain itu, setiap investasi ada risiko. Jangan diharap akan dapat untung terus. Jadi, kalau mau investasi harus sudah paham bahwa ada kemungkinan rugi," ucap Tongam.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

16 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

1 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

1 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

2 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

2 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya