Kemenkeu Jelaskan Tujuan Dana Insentif Daerah Ditambah Rp 5 T

Rabu, 22 Juli 2020 15:17 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono (kanan) dan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti (kiri) saat memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menjelaskan peruntukan tambahan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 5 triliun. Insentif ini bisa diperoleh oleh pemerintah daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam menangani pandemi Covid-19.

Mekanisme penyaluran DID ini berbeda dari biasanya. Normalnya, Kemenkeu melakukan penilaian atas kinerja sebuah daerah pada satu hingga dua tahun sebelumnya. "Saat ini on going, jadi pada tahun berjalan," kata Astera dalam webinar pada Rabu, 23 Juli 2020.

Pemberian DID tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan. Beleid ini sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 16 Juli 2020.

Menurut Astera, ada sejumlah tujuan pemberian DID tambahan. Mulai dari mengurangi jumlah paparan Covid-19, mendorong daerah berinovasi dalam penerapan protokol Covid-19, hingga mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.

DID tambahan ini disalurkan dalam tiga tahapan. Untuk tahap pertama, penilaian sudah dilakukan bulan lalu dan keluarkan 171 daerah sebagai penerima. Total anggaran DID tambahan tahap pertama yaitu Rp 1,9 triliun.

Anggaran ini sudah termasuk hadiah Rp 168 miliar untuk 84 daerah pemenang lomba video new normal yang digelar Kementerian Dalam Negeri bulan lalu. Di dalam PMK 87/2020, daftar daerah penerima dan besar insentif yang diterima juga disampaikan dalam laman lampiran.

PMK dan lampiran daerah penerima hadiah dari Sri Mulyani ini dapat diakses di laman berikut: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=16814.

Meski dianggarkan Rp 5 triliun, penggunaan DID ini tidak bisa sembarangan. DID tambahan ini diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial. Kemudian untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah.

DID tambahan pun tidak boleh digunakan untuk dua hal, yaitu honorarium dan perjalanan dinas.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

16 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

16 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

17 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

4 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

4 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya