Bosowa Bakal Gugat ke PTUN terkait Bank Bukopin, Respons OJK?

Selasa, 21 Juli 2020 19:46 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk. memasuki babak baru. Bosowa Corporation berencana menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai mengarahkan pengambilalihan pemegang saham pengendali Bank Bukopin kepada KB Kookmin Bank. Gugatan akan diajukan secara perdata dan peradilan tata usaha negara.

Terkait hal itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai preferensi calon investor untuk suatu bank sepanjang memiliki komitmen untuk keberlangsungan usaha bank. Yang pasti, OJK melihat calon investor harus memiliki kemampuan keuangan dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional.

Menanggapi rencana gugatan Bosowa itu, Anto menyatakan, OJK menghormati hak hukum yang akan diajukan. "OJK tentunya menghormati hak hukum jika ada yang merasa terusik. Namun demikian OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur aspek kemampuan keuangan, komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan," ujarnya, Selasa, 21 Juli 2020.

Lebih jauh Anto menjelaskan, OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan bank.

Sebelumnya diberitakan Bosowa Corporation menyatakan bakal menggugat OJK secara materiil dan immateriil karena disinyalir mengarahkan KB Kookmin Bank mengambil alih Bank Bukopin.

Advertising
Advertising

"Saya akan gugat perdata dan TUN (tata usaha negara). Saya akan gugat kerugian Bosowa dan juga TUN terkait inkonsistensi surat OJK," kata Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa.

Erwin menilai selama ini OJK bersikap inkonsisten karena sebelumnya telah meminta pemegang saham untuk menunjuk tim asistensi dalam penanganan masalah Bank Bukopin. Hal tersebut telah dilakukan oleh Bosowa dengan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

<!--more-->

Permintaan asistensi pihak ketiga itu tertuang dalam surat Nomor SR-9/PB.3/2020 per 11 Juni 2020 mengenai permintaan Technical Assistance kepada Direktur Utama BRI yang dikeluarkan oleh OJK.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa OJK telah meminta pemegang saham Bukopin untuk memberikan tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya di rapat umum pemegang saham Bank Bukopin dalam pemilihan anggota dewan komisaris dan direksi.

"Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan Bank Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan ini kami meminta saudara untuk memberikan technical assistance di Bank Bukopin terutama dalam hal mengatasi masalah likuiditas dan operasional bank," demikian bunyi surat tersebut.

Kemudian, pada 16 Juni 2020 OJK merilis surat No. SR-19/D.03/2020 mengenai perintah tertulis terkait tindak lanjut komitmen Kookmin Bank untuk menjadi pemegang saham pengendali bank berkode saham BBKP tersebut.

Ada empat poin dalam surat tersebut:

1. Kookmin Bank dikonfirmasi telah menempatkan dana sebesar US$ 200 juta di BBKP yang akan digunakan untuk setoran modal.

<!--more-->

2. Dengan adanya penempatan dana tersebut Kookmin merupakan investor BBKP yang segera melakukan tindakan untuk menyelesaikan permasalahan likuiditas bank itu.

3. OJK akan mendukung tindakan Kookmin sebagai investor untuk segera menjadi pemegang saham pengendali di BBKP sekurang-kurangnya menguasai 51 persen saham yang diterbitkan.

4. Terkait hal di atas OJK meminta melakukan sejumlah langkah:

a. Menempatkan segera tim asistensi dari Kookmin untuk membantu mengatasi permasalahan likuiditas dan permodalan BBKP.

b. menerbitkan standby L/C yang digunakan sebagai jaminan dalam mengelolalikuiditas BBKP.

c. Berkoordinasi segera dengan BBKP untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundangan sehubungan dengan tindak lanjut escrow account sebesar US$200 juta sebagai setoran modal di atas, antara lain penyelenggaraan RUPS dan RUPS luar biasa.

Menurut Erwin, surat tertanggal 16 Juni 2020 dinilai tidak konsisten dengan surat sebelumnya sehingga dituding merugikan pihak Bosowa. "OJK menunjuk BRI tanggal 11 Juni tetapi tanggal 16 Juni menunjuk Kookmin Bank. Lihat poin 4a. Ini termasuk inkonsistensi. Menyebabkan kerugian," ucapnya.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

23 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

5 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya