Rapat Perdana Komite Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Digelar

Selasa, 21 Juli 2020 14:09 WIB

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri dan Ketua DPR Puan Maharani resmi menyerahkan surpres, naskah akademik, dan draf omnibus law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 12 Februari 2020. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat perdana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada hari ini, Selasa, 21 Juli 2020. Dalam rapat pertama, yang dibahas adalah terkait anggaran pemerintah.

"Terutama membahas dengan Menteri Keuangan dan Bappenas terkait program multi years, juga program penelitian dan pengembangan, serta distribusi perizinan vaksin sesuai perencanaan yang ada," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian, Selasa, 21 Juli 2020. Ia mengatakan perkara itu juga akan dibahas di rapat-rapat mendatang.

Kemarin, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta membentuk tim terpadu untuk kebijakan tersebut.

Jokowi menugaskan Airlangga menjadi koordinator dalam komite tersebut, dibantu oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, kata Airlangga, ditugasi menjadi ketua pelaksana untuk mengoordinasikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Doni Modardo dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional yang dinakhodai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

<!--more-->

Airlangga mengatakan tim tersebut akan melakukan pemantauan perkembangan penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional, dengan tugas antara lain memastikan ketersediaan alat kesehatan, pengembangan vaksin Covid-19, hingga program perekonomian yang sifatnya lebih dari satu tahun.

Dengan adanya tim terpadu, Airlangga berharap kegiatan penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional bisa sekaligus dengan transformasi. "Ini akan menjadi bagian dari kebijakan anggaran ke depan," ujarnya. Ia mengatakan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 perlu perencanaan jangka menengah dan perlu dilakukan oleh tim.

Airlangga mengatakan strategi utama yang diterapkan pemerintah adalah surveillance, tes, lacak, dan kontak, serta isolasi. Pemerintah juga menggalakkan protokol Covid-19, mulai dari cuci tangan, penggunaan masker, hingga jaga jarak. Di sisi lain, pemerintah mendorong tersedianya vaksin, obat, hingga antibodi.

"Dari segi ekonomi, kami lihat stimulus fiskal yang ada, kami monitor agar sampai akhir tahun belanja negara di atas Rp 1.000 triliun direalisasi dalam enam bulan, baik di Kementerian Lembaga, Non-K/L dan Pemerintah Daerah," ujar Airlangga.

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

15 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

4 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

17 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

22 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya