Luhut Cerita Soal KPK Soroti Tipping Fee Pengolahan Sampah

Selasa, 21 Juli 2020 13:53 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan seusai menggelar rapat bersama sejumlah stakeholder di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis petang, 25 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bercerita bahwa program pengelolaan sampah yang tengah dikerjakan pemerintah dengan sistem energi terbarukan disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sebab, dalam program itu, lembaga antirasuah menduga ada tipping fee yang disinyalir bisa merugikan negara.

Tipping fee merujuk pada anggaran yang dibebankan kepada pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah. Luhut menjelaskan, tipping fee yang dimaksud KPK bukan penyalahgunaan anggaran.

Sebab, tipping fee itu merupakan ongkos kebersihan yang diperlukan dalam mengatasi masalah-masalah sampah. “Orang kritik kita soal sampah ada faktor merugikan negara kalau dengan tipping fee dan bisa jadi masalah. Itu adalah ongkos kebersihan,” tutur Luhut dalam konferensi pers peresmian sistem pengolahan sampah RDF di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 21 Juli 2020.

Luhut melanjutkan, pekerjaan untuk mengelola sampah menjadi energi terbarukan memang membutuhkan biaya yang banyak. Di samping itu, program ini tak serta-merta menguntungkan secara material lantaran keperluannya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Dikutip dari laman resmi KPK, lembaga itu pada 6 Maret lalu mengundang Menteri Energi, Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membahas kajian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi. Berdasarkan persamuhan itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memaparkan pelbagai masalah yang ditemukan.

Salah satu persoalan yang dikemukakan ialah biaya layanan pengelolaan sampah (BLPS) yang bersumber dari APBD dan penghitungannya berdasarkan volume per ton. Biaya itu tidak termasuk biaya pengumpulan, pengangkutan, dan proses akhir.

Menurut Pahala dalam rapat itu, BLPS memberatkan daerah. Pendapatan asli daerah pun habis untuk ongkos tipping fee pengangkutan. Padahal, belum ada teknologi pengelolaan sampah yang berhasi. KPK pun menyarankan implementasi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 diarahkan ke program waste to energy.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

7 jam lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

9 jam lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

10 jam lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

17 jam lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya