Tim Pemulihan Ekonomi Dibentuk, Indef: Terlambat Tapi Dibutuhkan

Senin, 20 Juli 2020 15:52 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir saat melihat uji coba alat ventilator milik Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Kamis, 16 April 2020. Erick Thohir berharap wabah COVID-19 ini menjadi titik balik bagi Indonesia untuk menghasilkan produk kesehatan dalam negeri khususnya ventilator guna menunjang fasilitas Rumah Sakit yang ada di Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyebut Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terlambat dibentuk.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo hari ini menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pembentukan tim tersebut. Padahal, dampak pandemi ke ekonomi sebenarnya sudah cukup lama diprediksi akan dalam dan sulit diatasi melalui jalur birokrasi formal.

"Mungkin tim ini dibentuk untuk memulai pendekatan non-birokratis. Meskipun keberadaannya terlambat namun tetap diperlukan di tengah lambatnya penanganan kesehatan dan ekonomi menggunakan jalur birokrasi," ujar Eko kepada Tempo, Senin, 20 Juli 2020.

Mengenai efektivitas keberadaan tim ini, kaya Eko, akan bergantung kepada kewenangannya. Ia menilai kalau tim ini hanya berfungsi koordinatif, maka tidak akan banyak perannya. Malahan, ia melihat tim ini justru bakal menambah kebingungan birokrasi dan masyarakat terkait mekanisme kebijakan penanganan dampak Covid-19.

"Agar hal tersebut tidak terjadi, maka kewenangan eksekusi kebijakan juga perlu diberikan di Tim ini, fungsi anggaran mungkin tetap di masing-masing kementerian, namun kebijakan apa yang prioritas dan harus segera didukung bersama perlu eksekusi di tim ini," kata Eko. Dengan demikian, arah kebijakan pun menjadi lebih jelas dan tidak ego sektoral.

Pemerintah sebelumnya diberitakan membentuk Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menyelesaikan persoalan dampak pandemi terhadap perekonomian. Tim itu terdiri atas Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional serta satuan yang sudah ada saat ini, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah meneken peraturan pemerintah terkait pembentukan tim tersebut. Adapun tim tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan wakil yang ditunjuk ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Pulhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Adapun, koordinator pelaksananya merupakan Menteri BUMN Erick Thohir. Tim itu terdiri atas Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, dan satuan yang sudah ada saat ini yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang diketuai Doni Monardo.

<!--more-->

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Tim ini akan mendorong pemulihan (recovery) perekonomian nasional dan percepatan penanganan Covid-19. “Kami sesuaikan dengan kebutuhan untuk Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ucapnya.

Berdasarkan dokumen presentasi yang diterima Tempo, Tim yang dibentuk akan menyusun rekomendasi kebijakan strategis dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan percepatan penanganan Covid-19. Tim juga bertugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan hingga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis.

Adapun Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional di bawah Tim itu memiliki empat tugas dan fungsi. Pertama, satuan tugas ini akan melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan serta transformasi ekonomi nasional.

Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi termasuk persoalan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat. Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Selanjutnya keempat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Erick Thohir Ingin Persiapan Hadapi Guinea Lebih Optimal

30 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Erick Thohir Ingin Persiapan Hadapi Guinea Lebih Optimal

Erick Thohir ingin persiapan Timnas Indonesia menghadapi playoff Olimpiade Paris 2024 melawan Guinea, pada 9 Mei mendatang berjalan optimal.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris untuk Laga Playoff Olimpiade Paris 2024 Lawan Guinea

1 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris untuk Laga Playoff Olimpiade Paris 2024 Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 telah tiba di ibu kota Prancis, Paris, untuk memainkan pertandingan playoff melawan Guinea.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

5 jam lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

5 jam lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

19 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

2 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya