IPC: Arus Peti Kemas Semester I 2020 Turun 7,7 Persen
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 17 Juli 2020 20:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mencatat bahwa hingga paruh waktu pertama tahun 2020, arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat 2,99 juta TEUs atau 7,7 persen lebih rendah dibandingkan semester I tahun 2019 yang mencapai 3,24 juta TEUs.
Meskipun penurunan arus peti kemas akibat pandemi Covid-19 tersebut masih terasa, Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan kondisinya tidak setajam periode Januari-Mei 2020 yang secara year on year (tahunan) turun hingga 10,4 persen.
“Penurunan trafik peti kemas pada akhir tahun 2020 paling tidak di kisaran 10 persen. Perkiraan ini muncul dengan memperhatikan tren pada bulan-bulan sebelumnya,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2020.
Arif menjelaskan, aktivitas di pelabuhan sangat dipengaruhi oleh aktivitas perekonomian secara umum. Pemerintah pun telah membuat beberapa skenario terkait pandemi dan dampaknya bagi perekonomian.
Salah satu skenarionya adalah wabah Corona baru akan reda pada kuartal I tahun 2021.“Kami harus bersyukur, karena aktivitas di pelabuhan tetap berjalan dengan baik,” kata Arif.
Pada masa pandemi ini, IPC memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19, untuk meringankan beban para pengguna jasa, khususnya pemilik atau pengelola peti kemas.
“Sejak pertengahan Mei lalu IPC sudah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020,” kata Arif Suhartono dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2020
.<!--more-->
Menurut Arif, relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnisnya. “Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.
Sebagai contoh implementasi dari kebijakan tersebut, menurut General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi Soerja Djanegara, pengurangan tarif diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu, di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.
“Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara TPK Koja sebagai pengelola terminal dan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini perusahaan pelayaran,” kata Hudadi.
Dia mengatakan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat.
CAESAR AKBAR