Tjahjo Kumolo Minta Instansi Pemerintah Atur Shift Kerja
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 15 Juli 2020 12:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru atau new normal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu.
Hal tersebut sesuai dengan penerapan physical distancing seperti dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Tjahjo pun telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
"Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu, 15 Juli 2020.
Sistem atau shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
<!--more-->
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.
Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB, dan pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30 WIB.
Pengaturan jam kerja tersebut, menurut Tjahjo, dimaksudkan agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat.
“Pejabat yang berwenang pada kementerian atau lembaga atau daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” kata Tjahjo Kumolo di SE tersebut.