Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Sabtu, 11 Juli 2020 07:17 WIB

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat open house di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya Bank Indonesia (BI) dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Halim memaparkan, sesuai dengan Undang-undang Bank Indonesia, kewenangan lembaga tersebut terbatas pada membantu likuiditas bank sehat. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) Bank Indonesia hanya bisa diberikan kepada bank sehat.

Sementara itu, kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang kurang sehat berlaku hanya pada saat kondisi tidak normal seperti saat ini. Penempatan dana LPS pun hanya berlaku sementara.

Langkah LPS ini, menurut Halim, tidak menyasar penyelamatan satu atau dua bank. Namun, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. "Jadi, coba tanya ke Bank Indonesia, bisa tidak berikan bantuan pinjaman ke bank bermasalah," katanya, Jumat malam, 10 Juli 2020.

Halim menegaskan penempatan dana yang dilakukan LPS juga memiliki proses. Bahkan, tidak semua bank eligible dalam mendapatkan bantuan likuiditas tersebut.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Bila ada masalah dalam tata kelola bank ataupun tidak patuh pada ketentuan OJK, juga menjadi pertimbangan LPS dalam memberikan penempatan dana. "LPS berikan penempatan dana pada bank yang mengalami masalah keuangan, dan masalah keuangan kalau dibiarkan bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan dan ini sifatnya hanya sementara," katanya.

Lebih jauh Halim menyebutkan, LPS tidak bisa membantu penyelamatan bank melebihi ketentuan 30 persen dari total kekayaan. Artinya, dari aset senilai Rp 128 triliun, LPS hanya bisa menyisihkan dana senilai Rp 38,4 triliun untuk menempatkan dana pada bank. "Kami tidak bisa lebih dari itu."

Saat ini, menurut Halim, likuiditas LPS relatif tidak bertumbuh karena ada pemberian keringanan pada bank dalam menyetorkan premi. Namun, kenaikan likuiditas LPS bisa datang dari hasil investasi yang dilakukan.

Soal ketentuan likuiditas LPS minimal telah diatur dalam PP 49/2017. Beleid itu mengatur tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

Setiap enam bulan sekali, LPS menyampaikan kebutuhan likuiditas dan akan ditangani pemerintah jika terjadi di bawah treshold. "LPS bisa ajukan pinjaman, dalam konteks Perppu 1/2020, pemerintah bisa terbitkan surat berharga negara dijual ke Bank Indonesia dan uangnya kan digunakan untuk tambah kebutuhan likuiditas ketika bank-bank bermasalah," kata Halim.

BISNIS

Berita terkait

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

1 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

6 jam lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

4 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya