Operator Keberatan Poin Ini di RUU Pelindungan Data Pribadi

Jumat, 10 Juli 2020 13:47 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Dalam waktu dekat, Komisi I DPR akan segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dengan pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ata ATSI menyampaikan sejumlah keberatan dan masukan atas naskah Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi. Salah satunya adalah mengenai ketentuan agregat data.

"Ini tidak tepat dan seharusnya dikeluarkan atau tidak diatur dalam RUU ini," kata Sekjen ATSI yang juga Vice President Regulatory and Government Relation PT XL Axiata Tbk, Marawan O, Kamis, 9 Juli 2020. ATSI ini berisi pemain telekomunikasi di Indonesia, mulai dari Indosat, XL, Smartfren, Telkomsel, hingga Tri.

Naskah RUU ini sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada 28 Januari 2020. Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan hak-hak pemilik data pribadi. Salah satunya adalah agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan
negara.

Kepada anggota DPR, Marwan menjelaskan bahwa data pribadi berbeda dengan agregat data. Data pribadi adalah identitas personal seseorang seperti nama, tempat tinggal, umur, orangtua, dan yang lainnya.

Sementara agregat data merupakan kumpulan informasi soal perilaku sudah tidak ada kaitannya dengan data pribadi. Contohnya ketika seorang pria berusia 21 tahun mengisi bensin di SPBU. Maka, Ia akan masuk dalam agregat data untuk kelompok umur 18-30 tahun. Cukup sampai di situ, tidak masuk ke identitas personalnya.

Advertising
Advertising

Agregat data inilah yang sangat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan. Entah itu ketahanan pangan, ketahanan kesehatan, hingga energi. Agregat data pun berguna untuk dunia usaha menggaet konsumen.

Bukan hanya di Indonesia, Marwan menyebut ketentuan ini juga General Data Protection Regulation (GDPR). Ini adalah aturan pelindungan data pribadi di Uni Eropa, yang sudah berlaku sejak Mei 2018.

Selanjutnya yaitu soal sanksi. Naskah RUU Pelindungan Data Pribadi ini memuat soal sanksi pidana. Marwan mengusulkan agar ketentuan sanksi pidana ini dihapuskan. Menurut dia, RUU ini cukup mengatur sanksi administratif saja.

Sebab, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, juga sudah mengatur hal tersebut. "Agar tidak terjadi tumpang tindih," kata dia.

<!--more-->

Usulan ini juga disampaikan karena mengacu pada GDPR. Di sana, kata Marwan, sanksi pidana juga belum diberlakukan. "Jadi agak dilematis," kata dia.

Selanjutnya mengenai persetujuan tertulis. Dalam Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 RUU ini, persetujuan pemrosesan data pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau lisan terekam. Persetujuan pun dapat disampaikan secara elektronik atau non-elektronik.

Namun, ATSI meminta agar persetujuan tertulis ini dapat berupa tindakan aktif dari pemilik data saat yang bersangkutan melakukan aktivasi layanan. Sementara, layanan kemudian mempublikasikan kebijakan privasinya secara terbuka dan transparan di situs layanan. Ini sebenarnya adalah hal yang saat ini sudah berlaku.

Kemudian soal pengawasan. ATSI menilai perlunya komisi independen yang dapat mengawasi perlindungan data pribadi. "Agar dapat berjalan dengan efektif di berbagai sektor sebagaimana yang diterapkan di negara lain," kata dia.

Berita terkait

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

1 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

12 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

14 hari lalu

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.

Baca Selengkapnya