Izinkan Cantrang, Edhy Prabowo ke Nelayan: Gak Usah Kepancing
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 8 Juli 2020 16:24 WIB
TEMPO.CO, Tegal - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta masyarakat bersabar menunggu aturan kembali diizinkannya penggunaan cantrang. Sebab, beleid ini sedang dalam tahap harmonisasi di kementerian lain.
"Enggak usah kepancing, percaya dengan keputusan bersama, enggak usah demo lagi dan enggak usah turun ke jalan. Yang penting nanti ikuti aturan ya," ujar Edhy saat menemui nelayan cantrang di Tegal, dikutip dari siaran pers, Rabu, 8 Juli 2020.
Rencana pencabutan larangan cantrang sesuai dengan kajian Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Dalam kajian tersebut, termasuk di dalamnya delapan jenis alat tangkap baru yang diperbolehkan, antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.
Supriyadi, nelayan cantrang yang menyampaikan keluh kesahnya saat dikunjungi Edhy mengatakan pihaknya siap untuk mengikuti aturan jika penggunaan cantrang kembali diizinkan. "Kalau diatur ya monggo-monggo saja, Pak Menteri, kami siap. Yang penting nelayan cantrang bisa ke laut lagi. Jangan dilarang," ucapnya.
Lebih jauh, Supriyadi menambahkan, alasan kuat nelayan meminta cantrang diperbolehkan karena keyakinan mereka dari dulu hingga saat ini bahwa alat tangkap tersebut tidak merusak alam. Selain itu, larangan cantrang membuat banyak nelayan terganggu ekonominya karena tidak bisa melaut. "Ada yang bilang nelayan merusak karang, bagaimana bisa. Logika saja, cantrang itu jaring, dan kalau pun kena ke karang, jaringnya yang rusak."
Supriyadi juga yakin juga membantah bahwa panjang cantrang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan kilometer. Sebab, sepengetahuannya, cantrang sebenarnya alat tangkap tradisional yang panjangnya bahkan tidak sampai 1 kilometer.
<!--more-->
"Tidak benar apa yang digembor-gemborkan itu. Panjang cantrang bisa sampai 6 kilometer bahkan puluhan kilometer, itu bohong sekali. Kalau sampai sepanjang itu, bagaimana menariknya, kapal-kapal kami tentu enggak kuat. Cantrang itu beda dengan trawl," kata Supriyadi.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya mengkritik diizinkannya penggunaan pukat cincin (purse seine) dan cantrang oleh pemerintah, padahal sebelumnya kedua alat tangkap ikan itu telah dilarang.
"Sekarang KKP bahkan membolehkan purse seine yang ditarik oleh 2 kapal, habis ikan kita ditarik 2 kapal jaring purse seine," kata Susi saat webinar, Jumat, 12 Juni 2020.
Tindakan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tak ramah lingkungan itu dilakukan oleh kapal-kapal asal Vietnam di perairan Natuna. Hal itu sangat merugikan karena merampas kekayaan laut Indonesia begitu saja.
Oleh karena itu, Susi Pudjiastuti meminta agar semua pihak berkolaborasi berupaya mengamankan wilayah kelautan Indonesia. Apakah Indonesia merupakan ocean going fisheries (perikanan lautan lepas) atau coastal fisheries (perikanan lautan pesisir).
BISNIS | EKO WAHYUDI