Izinkan Ekspor, Menteri KKP: Lobster Bisa Bertelur Sampai 1 Juta
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 6 Juli 2020 12:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan alasan Kementeriannya mengizinkan dibukanya kembali ekspor benih lobster. Argumen itu ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan Komisi IV DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Edhy, dari sisi ekosistem, lobster memiliki potensi telur hingga 1 juta butir per ekor. Estimasi jumlah lobster beredar di perairan Tanah Air pun diproyeksikan mencapai lebih dari 26 miliar ekor untuk enam jenis lobster atau 5 miliar per jenis.
“Kalau 10 persen saja sudah 500 juta kami izinkan (ekspor), saya sangat yakin ini akan meningkatkan kesejahteraan,” tuturnya, Senin, 6 Juli 2020.
Namun, kata Edhy, seandainya benih dibiarkan tidak dimanfaatkan untuk budidaya, ia menyebut lobster yang akan bertahan hingga besar hanya mencapai 0,02 persen dari total telurnya. “Jadi 20 persen ekspor benih lobster itu yang akan jadi dewasa hanya satu ekor. Sementara kalau dibudidaya bisa 30 persen bahkan 80 persen,” ucapnya.
Di samping itu, ia menduga potensi pembenihan lobster di Indonesia bisa lebih banyak karena didukung oleh adanya sinar matahari sepanjang tahun. Ia membandingkan dengan lobster di Perairan Tazmania yang dapat bertelur empat kali dalam setahun, padahal daerah itu merupakan daerah empat musim.
Edhy mengimbuhkan, untuk mencegah eksploitasi, pihaknya pun sudah mengatur penangkapan benih lobster dengan cara konvensional. Dengan kebijakan ini, dia berharap kesejahteraan nelayan akan meningkat. Musababnya saat ini, ia mengakui banyak nelayan yang hidupnya berkaitan dengan penangkapan benih lobster.
Sementara itu terkait dengan pemberian izin benih lobster kepada perusahaan eksportir yang diduga terafiliasi dengan kader-kader partai politik, dia mengatakan Kementerian saat ini membuka kesempatan bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun koperasi. “Masalah siapa yang diajak, kami enggak membatasi. Koperasi juga boleh diajak,” tutur Edhy.
Edhy menerangkan, telah terdapat 31 perusahaan yang telah mengajukan izin ekspor kepada Kementerian. Sebanyak 26 perusahaan telah memperoleh izin dan sisanya masih dalam proses verifikasi.
Majalah Tempo edisi 6 Juli 2020 mengulas sejumlah fakta di balik giat ekspor benur lobster. Dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD. Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.
Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini. Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama. Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra. Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan nama lain dari Partai Golkar.
Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelunduoan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MAJALAH TEMPO