IA-CEPA Berlaku, Mendag: Ekspor ke Australia Bebas Bea Masuk
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Minggu, 5 Juli 2020 17:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement alias IA- CEPA resmi berlaku pada hari ini, Ahad, 5 Juli 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berharap pelaku usaha dan pemangku kepentingan bisa mulai memanfaatkan perjanjian ini.
”Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Juli 2020.
IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarifnol persen.
Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
Berlakunya IA-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.
Di samping itu, ada pula Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Serta Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Selain tarif ekspor nol persen, karena sifat perdagangan Indonesia dan Australia yang komplementer, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk nol persen.
Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.
“IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengan cakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, namun juga mencakup perdagangan jasa, investasi dan kerja sama ekonomi. Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global,” ujar Agus.