Didenda Rp 30 M, Grab Bantah Putusan KPPU Soal Diskriminasi

Jumat, 3 Juli 2020 15:40 WIB

Sekat pelindung pada taksi online GrabCar yang berfungsi mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19) antara pengemudi dengan penumpang. (MobilTM)

TEMPO.CO, Jakarta – PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia membantah melakukan tindak diskriminasi terhadap mitra bisnisnya seperti termaktub dalam amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Juru Bicara Grab Indonesia, Andre Sebastian, mengatakan kerja sama Grab dengan mitranya, PT Pengangkutan Indonesia (TPI) tidak merugikan pihak-pihak mana pun.

“Kami menyesalkan KPPU telah memutuskan Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meski adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan,” tutur Andre dalam keterangannya, Jumat, 3 April 2020.

Majelis KPPU sebelumnya menyatakan Grab dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Grab dinyatakan melakukan diskriminasi terhadap mitra karena memberikan order prioritas kepada TPI, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

Kondisi ini pun disinyalir mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. Dalam amar putusannya, KPPU memberikan sanksi denda total Rp 30 miliar dengan rincian Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sedangkan TPI dikenakan denda total Rp 19 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

Andre menjelaskan, kesepakatan bisnis perusahaannya dan TPI dilakukan untuk memberikan manfaat bagi semua mitra pengemudi. TPI sebagai perusahaan penyedia kendaraan akan memberikan layanan sewa kepada mitra pengemudi Grab yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

Selanjutnya, menurut Andre, kerja sama ini memberikan peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi. Ihwal sistem pemesanan, misalnya, Andre mengklaim perusahaan berlaku adil dengan menyediakan program khusus. Bagi pengemudi produktif dan berkinerja baik serta memperoleh penilaian tinggi dari penumpang, Grab akan mengapresiasi.

“Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum,” ujarnya.

Sistem apresiasi atau meritrokasi ini, kata Andre, berlaku umum seperti yang diterapkan di industri perbankan, penerbangan, hotel, dan retail. Dia memandang Grab tidak pernah memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI seperti yang disebut Majelis Komisi.

“Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya,” tuturnya. Kendati menghormati putusan KPPU, Andre mengatakan, Grab akan mengajukan langkah hukum banding sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Kasus Grab dan TPI terdaftar dalam perkara Nomor 13/KPPU-I/2019. Pengusutan kasus tersebut berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).

Pada awal pengusutan perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II). Komisi mensinyalir kasus ini berkaitan dengan rangkap jabatan kedua perusahaan tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa dalam hal ini Grab dan TPI bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Poin yang disebut dalam persidangan, Grab telah memberikan order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Kondisi ini pun disinyalir mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Praktik tersebut juga telah mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

14 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

23 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

23 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

25 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

28 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

29 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

29 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

30 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

31 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya