Intimidasi Penagihan Fintech Ilegal Picu Nasabah Berbuat Kriminal

Jumat, 3 Juli 2020 14:16 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta – Pihak Direkrotat Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Silvester, menyatakan intimidasi penagihan utang pelaku fintech peer to peer lending illegal membuat nasabahnya terdorong melakukan pelbagai cara untuk melunasi pinjaman. Tak terkecuali tindakan-tindakan yang melawan hukum atau tindak pidana kriminal.

Pinjaman dengan bunga tinggi, apabila masyarakat tidak bisa membayar, mereka akan diteror sehingga bisa saja melakukan tindak pidana atau meminjam di tempat lain untuk menutup lubangnya,” tutur Silvester dalam konferensi virtual, Jumat, 3 Juli 2020.

Silvester menyebut, saat ini sistem penagihan utang pelaku fintech illegal terhadap nasabah masih menggunakan cara lama, yakni meneror hingga seluruh kerabat nasabah. Akses itu didapat pelaku dari sistem pendaftaran peminjaman yang mengharuskan nasabah memberikan seluruh dokumen pribadinya. Termasuk, memberikan izin kepada entitas untuk mengakses data pribadi di telepon seluler nasabah.

Menurut Silvester, masyarakat semestinya waspada terhadap persoalan ini. Lantaran selain dapat menimbulkan efek berkepanjangan, data yang diminta oleh pihak fintech ilegal dapat dijual di pasar gelap dengan keuntungan 2-3 kali dari total pinjaman yang diberikan.

Adapun Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya mencatat telah menemukan 105 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan berizin. Dengan demikian, sejak Januari hingga Juni 2020, terdapat 694 entitas yang diciduk sedangkan sejak 2018 hingga Juni 2020 tercatat mencapai 2.591 entitas.

Advertising
Advertising

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan maraknya pinjaman online abal-abal ini sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Tongam.

Padahal menurut Togan, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat lantaran mengenakan bunga yang tinggi. Di samping itu, jangka waktu pinjamannya pun pendek.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

2 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

11 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

13 hari lalu

PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

Di PNM Mekaar, nasabah tidak harus mensyaratkan agunan dan tidak harus memiliki usaha yang sudah mapan. Bahkan orang yang baru akan memulai usaha bisa mendapatkan pinjaman.

Baca Selengkapnya

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

14 hari lalu

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

31 hari lalu

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

Berikut syarat dan tata cara mengajukan pinjaman di Bank BRI untuk produk Briguna Karya. Total limit pinjaman mencapai Rp 300 juta.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

36 hari lalu

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.

Baca Selengkapnya

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

40 hari lalu

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

40 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

40 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

43 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM

Baca Selengkapnya