Ma'ruf Amin Minta Erick Thohir Kaji Lahan Kawasan Industri Halal
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 2 Juli 2020 15:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memanggil sejumlah menteri, gubernur, dan kepala lembaga di kantornya siang ini untuk membahas tentang realisasi pengembangan kawasan industri halal di dalam negeri. Dalam pertemuan itu, Ma'ruf meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengkaji ketersediaan lahan milik negara yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri halal.
"Dan yang sangat penting adalah ketersediaan lahan. Saya melihat Pak Menteri BUMN ini yang paling kaya, banyak punya lahan, di mana-mana," kata Ma'ruf Amin, Kamis, 2 Juli 2020.
Menurut Ma'ruf, Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan industri halal karena mempunyai ketersediaan lahan dan fasilitas yang memadai.
"Saya melihat di Jawa Barat ada daerah-daerah yang patut dijadikan kawasan ini, yang mempunyai fasilitas, ya dekat dengan pelabuhan, bandar udara, ada akses jalan tol; kemudian ada pasokan listrik, jaringan telekomunikasi, ketersediaan pekerja yang terampil," kata Ma'ruf.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito.
Pengembangan industri halal sudah tertera dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Dalam rangka pengembangan industri halal ini, pemerintah menilai sedikitnya lima area industri yang berpotensi dijadikan kawasan industri halal, yakni Modern Cikande di Banten, Bintan Inti di Kepulauan Riau, Batamindo di Kota Batam, Jakarta Pulogadung, dan "Safe and Lock" Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai kawasan industri halal antara lain harus memiliki izin ekspansi kawasan industri, rencana induk serta infrastruktur dan fasilitas pendukung.