Jokowi Ingatkan Soal PHK Gede-gederan, Berapa Jumlahnya?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Senin, 29 Juni 2020 13:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta usaha kecil menengah, perbankan, sampai industri manufaktur padat karya segera diberi prioritas dalam program pemulihan ekonomi. Tujuannya agar tidak terjadi PHK alias pemutusan hubungan kerja di sektor usaha ini.
"Jangan sudah PHK gede-gedean, duit se-rupiahpun belum masuk ke stimulus ekonomi kita," kata Jokowi kepada para menterinya dalam video Sidang Kabinet Paripurna, Kamis, 18 Juni 2020, yang diunggah di kanal resmi Sekretariat Presiden di Youtube, Minggu, 28 Juni 2020.
Meski demikian, pada 17 Juni 2020 atau sehari sebelum sidang ini digelar, Tempo telah mendapat konfirmasi gelombang PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan. Per 26 Mei 2020, Pusat Data dan Informasi Kemenaker mencatat sudah ada 380.221 pekerja yang dipecat.
Lalu seperti apa rincian angka PHK di Indonesia saat ini?
1. 68,6 persen ada di Pulau Jawa
Lebih dari 261.082 pekerja yang terkena PHK ini bekerja di Pulau Jawa. Tertinggi yaitu di Jawa Barat dengan jumlah 107.398 pekerja, diikuti oleh Jawa Tengah dan Jawa Timur, masing-masing 47.266 dan 44.441
2. 18,8 persen ada di Pulau Sumatera
Di Sumatera, jumlah pekerja yang sudah dipecat mencapai 58.159 orang. Tertinggi ada di Sumatera Utara dengan angka 12.541, kemudian diikuti Lampung dengan 10.985 pekerja dan Sumatera Selatan dengan 7.570 pekerja.
<!--more-->
3. Sebagian besar laki-laki
Dari jumlah 380.221 pekerja yang dipecat, mayoritas adalah laki-laki. Jumlahnya mencapai 245.797 pekerja atau 64,6 persen. Baru kemudian perempuan dengan jumlah 134.424.
4. Jumlah data bersih 1,75 juta pekerja
Selain pekerja yang terkena PHK, ada juga pekerja yang dirumahkan. Jumlahnya mencapai 1 juta orang. Lalu ada juga pekerja informal yang terdampak Covid-19, jumlahnya 318 ribu orang.
Sehingga jika dijumlah, ketiganya mencapai 1,75 juta orang pekerja. Ini adalah data yang sudah bersih dan tidak ada duplikasi NIK KTP.
5. Total pekerja terdampak mencapai 3 juta.
Meski demikian, secara total Kemenaker mencatat ada 3 juta lebih pekerja yang terdampak Covid-19. Jika sudah ada 1,75 juta data bersih, maka masih ada 1,3 juta lebih data yang belum bersih.
Di dalamnya ada calon pekerja migran Indonesia atau CPMI, hingga pekerja yang berstatus pemulangan pemagangan. Adapun semua data-data ini dihimpun dari berbagai sumber, dinas ketenagakerjaan di daera, serikat pekerja, hingga pengusaha.
6. Beda data dengan KADIN
Meski demikian, angka ini lebih rendah dari yang disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia. Kadin menyebut jumlah pekerja yang kena PHK dan dirumahkan sudah mencapai 6 juta lebih.
Tapi menurut Kepala Subdit Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sumondang, data dari Kemenaker berdasarkan persetujuan bersama. "Kalau PHK yang tanpa prosedural yang disepakati kami tidak tahu, karena sepakat di perusahaan," kata dia kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020.
7. Angka pengangguran terakhir
Sementara itu, angka pengangguran terakhir yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu 4,99 persen atau 6,88 juta orang. Ini adalah angka pengangguran per Februari 2020, sebelum kasus pertama Covid-19 diumumkan di Indonesia pada 2 Maret 2020.