Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Tanggapan MNC Asset Manajemen

Jumat, 26 Juni 2020 12:30 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - MNC Asset Management buka suara mengenai penetapan tersangka 13 korporasi atas dugaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

MAM menjadi salah satu manajer investasi yang terseret dalam kasus rasuah tersebut. "Perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya," termaktub dalam keterangan resmi MAM, Kamis, 25 Juni 2020.

Ihwal perkara tersebut, manajemen MAM mengatakan bahwa Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh perseroan merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.

Sehingga, portofolio yang ada di dalam produk reksa dana itu ditentukan oleh perusahaan asuransi pelat merah tersebut. "Setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya," ujar manajemen MAM.

Perihal berita penetapan status tersangka terhadap MAM, hingga kemarin manajemen mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersebut. Perseroan menuturkan akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

Secara data-data internal yang ada, manajemen berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang mereka lakukan. "Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini," tulis manajemen MAM.

Di penghujung keterangannya, MAM menyatakan komitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Selain itu, perseroan berujar selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.

"Nasabah dihimbau untuk tetap tenang, MAM akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah," tutur manajemen MAM.

Kejaksaan Agung menetapkan FH selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, kami tetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dan 1 orang sebagai tersangka individu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juni 2020.

Tiga belas korporasi itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management dan PT Pool Advista Management.

Hari menyebut jika 13 perusahaan tersebut turut menyumbang keuangan negara sebesar Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian yaitu Rp16,81 triliun. Alhasil, 13 korporasi tersebut dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya