DJP: PPN Produk Digital Bisa Disetor dalam Mata Uang Dolar

Kamis, 25 Juni 2020 21:22 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang berdiskusi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa. Instagram.com/@smindrawati

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan jajarannya bakal menyiapkan aturan agar penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital oleh pelaku usaha luar negeri dapat dilakukan menggunakan mata uang selain rupiah.

"Bagaimana penyetoran PPN atas yang dipungut tersebut nanti akan kami atur dengan mata uang tidak saja rupiah, mungkin juga pakai mata uang dolar," ujar Arif dalam konferensi video, Kamis, 25 Juni 2020. Bahkan, kata Arif, tidak menutup kemungkinan penyetoran nanti bisa berkembang menggunakan mata uang lain.

Selain mengatur soal mata uang untuk penyetoran pajak yang sudah dipungut, Arif mengatakan Ditjen Pajak juga akan mengatur perihal pertanggungjawaban atas pemungutan tersebut. Ia berujar akan menyusun mekanisme pelaporan bagi pelaku usaha yang sudah memungut dan menyetor pajak tersebut.

"Bagaimana kontrol berikutnya, DJP bisa meminta detail transaksi dagang periode waktu tertentu," ujar Arif. Ia pun mengatakan DJP bakal menjaga hak wajib pajak dalam negeri, yakni apabila ada kelebihan transaksi atau setor dobel, maka dana bisa dikembalikan.

Hingga saat ini, Arif mengatakan jajarannya terus melakukan komunikasi intensif dengan para pelaku usaha. Tujuannya, agar pemerintah bisa mengetahui bagaimana proses bisnis, serta teknologinya, sehingga tidak mengalami kesulitan saat pelaku usaha ditunjuk memungut PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan telah ada pelaku usaha yang sepakat ditunjuk sebagai pemungut PPN. "As of hari ini masih terus berjalan, komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN di awal periode," ujar Suryo.

Saat ini Kementerian Keuangan telah menelurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tata cara pemungutan PPN sebesar 10 persen oleh subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang dan jasa dari luar negeri melalui PMSE di luar Indonesia. Diatur dalam beleid tersebut bahwa pemungut pajak akan ditunjuk pemerintah.

Ia mengatakan pemerintah hanya akan menunjuk pelaku usaha yang sudah siap memungut pajak digital tersebut. Pasalnya, ia mengatakan pemungutan PPN memerlukan infrastruktur yang disesuaikan masing-masing pelaku usaha.

Suryo mengatakan penunjukan akan dilakukan pada awal Juli ketika aturan tersebut berlaku. Adapun pemungutan diperkirakan baru bisa dilakukan pada Agustus.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Sentuh Level Rp 16.083 per Dolar AS

1 hari lalu

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Sentuh Level Rp 16.083 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah ditutup menguat Rp 16.083 terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat, 3 Mei.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat di Angka Rp 16.088

2 hari lalu

Rupiah Menguat di Angka Rp 16.088

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat di angka Rp 16.088 pada perdagangan akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya