Sri Mulyani: Penempatan Uang Negara di Himbara Dievaluasi Berkala
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 25 Juni 2020 05:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan langkah pemerintah menempatkan uang negara di bank umum untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akan dievaluasi per tiga bulan.
Dalam waktu dekat, kata Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan para CEO bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). "Tadi Presiden juga meminta Menteri BUMN ikut memonitor penggunaan dana dalam rangka mendorong sektor riil bersama BPKP," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Istana Negara, Rabu, 24 Juni 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, mekanisme penempatan dana di Bank Himbara akan dilakukan melalui deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh negara saat dana tersebut ditempatkan di Bank Indonesia. Besaran suku bunganya adalah 80 persen dari seven days repo rate BI.
"Suku bunga rendah ini diharapkan mampu mendorong bank Himbara melakukan langkah-langkah mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang juga lebih rendah," ucap Sri Mulyani.
Apabila langkah penempatan dana berhasil, maka pemerintah akan meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum, terutama bank umum yang sehat dan memiliki kemampuan meningkatkan sektor riil ke depan.
Menanggapi hal itu, Ketua Himbara Sunarso mengatakan bahwa dengan penempatan dana negara tersebut merupakan suatu keistimewaan tersendiri namun juga menimbulkan konsekuensi. Konsekuensi itu yakni leverage atau pengembalian dana minimal hingga tiga kali lipat dalam bentuk ekspansi kredit, terutama untuk menggerakkan sektor riil, terutama UMKM.
"Kami di Himbara pasti berkomitmen menumbuhkan ini tiga kali lipat dalam waktu tiga bulan. Dan kami sudah punya rencana," ucap Sunarso yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI ini.
<!--more-->
Sebelumnya, ekonom PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Myrdal Gunarto menilai keputusan pemerintah menempatkan uang negara pada bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional bakal membantu likuiditas perbankan.
"Dampaknya bagi bank tentu menambah likuiditas, sehingga bisa mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan pemerintah," kata Myrdal, Selasa, 23 Juni 2020.
Terlebih, perbankan ikut menghadapi dampak negatif dari terhentinya aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sementara,bank juga masih harus melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur.
Di sisi lain, menurut Myrdal, pemerintah akan mendapatkan keuntungan berupa kenaikan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari dana yang menganggur. "Saat ini pemerintah juga banyak mendapatkan likuiditas dari hasil penerbitan utang, baik dari domestik maupun global."
Pernyataan Myrdal menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020 yang baru dirilis. Beleid itu mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dari regulasi tersebut, otoritas fiskal meminta bank mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara harus memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah. Selain remunerasi, dalam beleid ini pemerintah juga memerinci kriteria bank yang nantinya akan dijadikan bank umum mitra.
Hal senada disampaikan ekonom Bank Permata Josua Pardede. Ia berpendapat keputusan pemerintah ini akan berdampak pada pemulihan ekonomi ke depannya tanpa perlu tambahan anggaran menambah anggaran stimulus. "Dengan demikian, benefit yang didapat oleh pemerintah bukan hanya imbal hasil, tetapi juga pemulihan ekonomi nasional dari tambahan likuiditas perbankan," kata Josua.
ANTARA | BISNIS