Petugas Hewan Kurban Wajib dari Wilayah Tempat Pemotongan

Selasa, 23 Juni 2020 20:33 WIB

Warga Saudi membeli domba di pasar ternak di provinsi barat daya Jazan. Lebih dari 1 juta ternak diperkirakan akan disembelih untuk kurban bagi jamaah haji tahun ini.[SPA/Arab News]

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Covid-19. Salah satu aturan yang diterbitkan yaitu petugas pemotongan hewan kurban diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan tersebut.

"Dan tidak sedang masa karantina mandiri," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementan, Syamsul Ma'arif, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Kegiatan kurban akan dilakukan pada momen Idul Adha yang jatuh pada akhir Juli nanti. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah misalnya, sudah menetapkan Idul Adha pada 31 Juli 2020.

Syamsul melanjutkan bahwa petugas pemotongan hewan juga diimbau untuk tidak merokok dan meludah. Mereka juga diminta memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban.

Selanjutnya, pemotongan hewan kurban juga harus tetap dilakukan dengan jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban. "Jumlah petugas dalam satu ruangan perlu diatur diminimalisir agar bisa menerapkan jaga jarak," kata Syamsul.

Advertising
Advertising

Seperti pemotongan, Syamsul menyebut penjualan hewan kurban juga menerapkan jaga jarak, kebersihan personal dan tempat, serta pemeriksaan kesehatan. "Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," ujar Syamsul.

Syamsul juga mengatakan penjualan hewan kurban harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya. Tujuannya agar organisasi ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban.

Tak sampai di situ, penjual hewan kurban juga diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD). Minimal, Kementan meminta mereka menggunakan berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

Bagi penjual hewan kurban yang berasal dari luar wilayah, maka Kementan mewajibkan mereka dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit. Namun, Syamsul tidak menjelaskan teknis pelaksanaan aturan ini.

Terakhir, setiap tempat penjualan hewan kurban juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan dengan air mengalir. "Serta tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman," ujarnya.

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

29 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

6 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Kementan dan ICMI Percepat Tanam untuk Tingkatkan Produksi Nasional

11 jam lalu

Kementan dan ICMI Percepat Tanam untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) siap berkolaborasi mempercepat tanam guna mendapatkan produksi yang maksimal.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

11 jam lalu

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

2 hari lalu

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Kementan Keluar Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Makan Online dan Laundry di Rumah Dinas SYL

3 hari lalu

Saksi Ungkap Kementan Keluar Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Makan Online dan Laundry di Rumah Dinas SYL

Saksi mengungkapkan Kementan kerap keluar uang Rp 3 juta per hari untuk keperluan makan online dan laundry di rumah dinas SYL.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

5 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

6 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya