Edhy Prabowo Tak Setuju Cantrang Digunakan di Semua Tempat

Selasa, 23 Juni 2020 19:28 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) didampingi Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (kanan) dan Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo (kiri) memaparkan kronologis penangkapan kapal pencuri ikan berbendera Vietnam saat jumpa pers di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis , 9 Januari 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomitmen untuk mengatur penggunaan alat tangkap cantrang di nelayan. Meski telah diizinkan kembali, Edhy memastikan penggunaannya tidak akan sembarangan.

"Kami sependapat tidak bisa diterapkan di semua tempat," kata Edhy dalam rapat kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Di masa menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, nelayan sama sekali tidak diizinkan menggunakan cantrang. Tapi sejak awal Juni 2020, cantrang masuk dalam delapan jenis alat baru yang ditetapkan oleh KKP untuk menggenjot produktifitas penangkapan ikan.

"Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Trian Yunanda dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Trian menjelaskan delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal dan payang. Selain itu ada cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Meski demikian, ketentuan penggunaan cantrang berdasarkan zonasi bakal dijalankan. Saat ini, nelayan kecil dengan ukuran kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) melaut di bawah jarak 12 mil. Sementara kapal besar di atas 30 GT melaut di luar 12 mil.

Namun, jumlah kapal besar yang menggunakan cantrang ini hanya sekitar 700 unit. Maka dengan pengaturan zonasi penggunaan cantrang akan menghindari benturan saat menangkap ikan, antara kapal besar dan kapal kecil.

Selain itu, ukuran dari cantrang akan diatur ketat. Edhy tak ingin jaring cantrang nelayan terlalu kecil. Tujuanya agar ikan kecil masih bia hidup untuk ditangkap di kemudian hari.

Edhy mengakui persoalan cantrang ini masih menjadi perdebatan sampai hari ini. Namun Edhy memastikan, ke depan KKP ingin menjadikan cantrang ini tetap bermanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi.

Laman resmi KKP sampai hari ini masih menayangkan artikel bertajuk "FAQ Kebijakan Pelarangan Cantrang". Artikel ini bisa diakses lewat laman: https://kkp.go.id/artikel/1236-faq-kebijakan-pelarangan-cantrang

Artikel ini sudah tersedia sejak zaman Susi. Dalam artikel ini ini, dijelaskan bagaimana cara kerja, dampak buruk, hingga kronologis pelarangan cantrang.

Dalam poin kedua, KKP menjelaskan bahwa cantrang bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, karena cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar). Oleh karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organism atau jasad renik yang menjadi makanan ikan dan juga merusak terumbu karang.

Dalam poin ketiga, KKP pun menjawab kenapa cantrang dilarang. Penjelasan KKP yaitu:

"Cantrang dilarang karena dinilai merusak ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang didominasi ikan kecil yang harganya pun murah di pasaran. Menurut data WWF Indonesia, sekitar 60-82 persen tangkapan cantrang adalah tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan. Selain itu juga Cantrang selama ini telah menimbulkan konflik horizontal antar nelayan. Konflik penggunaan cantrang ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah terjadi pembakaran kapal-kapal Cantrang oleh masyarakat."

Tak hanya KKP, laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menayangkan artikel bertajuk "Kenali Cantrang, Alat Tangkap Ikan yang Dilarang". Artikel ini bisa diakses di https://kominfo.go.id/content/detail/9753/kenali-cantrang-alat-tangkap-ikan-yang-dilarang/0/artikel_gpr

Artikel ini menuliskan bahwa penarikan jaring pada cantrang menyebabkan terjadi pengadukan dasar perairan. Kondisi ini dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan. Sehingga akan timbul dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ekspor Benih Lobster, Dulu Dilarang Susi Pudjiastuti dan Kini Akan Dibuka Lagi oleh Trenggono

19 Desember 2023

Perjalanan Ekspor Benih Lobster, Dulu Dilarang Susi Pudjiastuti dan Kini Akan Dibuka Lagi oleh Trenggono

Perjalanan kebijakan benih lobster memasuki babak baru setelah Menteri Trenggono memberi sinyal akan membuka kembali keran ekspornya.

Baca Selengkapnya

Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

4 Desember 2023

Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?

Baca Selengkapnya

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

1 Desember 2023

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

1 Desember 2023

Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Harta kekayaan Hakim Agung MA Gazalba Saleh per 21 Januari 2022 sebesar Rp 7,8 miliar

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Gazalba Saleh Terima Gratifikasi dari Edhy Prabowo

30 November 2023

KPK Ungkap Gazalba Saleh Terima Gratifikasi dari Edhy Prabowo

KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka perkara gratifikasi perihal sejumlah perkara uang ditanganinya.

Baca Selengkapnya

Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

29 November 2023

Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?

Baca Selengkapnya

Menteri-menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Terduga Terakhir Syahrul Yasin Limpo

7 Oktober 2023

Menteri-menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Terduga Terakhir Syahrul Yasin Limpo

Mentan Syahrul Yasin Limpo diduga terjerat kasus korupsi gratifikasi. Berikut menteri-menteri Jokowi kena kasus korupsi, termasuk Juliari Bautabara.

Baca Selengkapnya

Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

21 Agustus 2023

Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster dengan nilai Rp 24,6 miliar. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan. Kok bisa?

Baca Selengkapnya