Ekspor Benih Lobster Diduga Tak Bayar PNBP, Ini Penjelasan KKP

Jumat, 19 Juni 2020 12:00 WIB

Benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli yang diekspor PT ASSR dan PT TAM ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 12 Juni 2020. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Dua perusahaan eksportir benih lobster ke Vietnam diduga tidak membayar pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi, buka suara terkait kabar tersebut. Andreau mengatakan PT ASSR dan PT TAM telah memiliki jaminan bank garansi untuk mematuhi ketentuan ekspor.

"Sudah melalui prosedur. PNBP sudah clear, saat ini (perusahaan) memakai Bank Garansi dan kami bisa memastikan bahwa eksportir taat mengikuti aturan penyetoran diperkuat oleh komitmen tertulis oleh setiap eksportir," tutur Andreau dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 19 Juni 2020.

Andreau mengimbuhkan, Kementerian pun telah berkoordinasi dengan pihak Kepabean terkait persoalan ini. Adapun dia mengklaim, kegiatan ekspor secara prinsip telah memenuhi beleid yang berlaku.

Meski demikian, seumpama ada dugaan penyelundupan, ia menyebut KKP akan memberantasnya. Benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli sebelumnya telah diekspor ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 12 Juni 2020. Ekspor yang dilakukan oleh PT ASSR dan PT TAM ini diduga tidak memenuhi persyaratan PNBP.

Ekspor ini merupakan yang perdana dilakukan setelah pemerintah membuka kembali keran pengiriman benih lobster dengan syarat tertentu melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Mei 2020.

Sesuai dengan dokumen PEB yang diterima Tempo, masing-masing ekpsortir mengirimkan 37.500 ekor lobster yang dibudidayakan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 Kabupaten Sukabumi. Tujuan pengiriman barang itu adalah untuk diperdagankan.

Sumber Tempo di lingkungan Bea Cukai mengatakan bahwa ekspor lobster itu sebenarnya sempat disegel oleh pihak kepabeanan Soekarno-Hatta. Pasalnya eksportir tidak memenuhi persyaratan bea keluar dan PNBP, kuota, serta ukuran sesuai beleid.

<!--more-->

Semestinya perusahaan eksportir lebih dulu melunasi PNBP per benih yang besarannya Rp 5.000 per ekor. Namun, ekspor ini kemudian dilepas ke Vietnam dan diterbangkan menggunakan armada carter berkode terbang VN 5630 yang lepas landas dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 12 Juni pukul 14.30 WIB dengan tujuan Kota Chi Minh City.

Sumber Tempo di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuturkan informasi serupa. Ekspor itu diduga belum memenuhi syarat PNBP karena saat ini, pemerintah masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan terkait ekspor benih lobster.

"Sudah confirmed pengekspor belum membayar apa pun. Sebelumnya dalam rapat pimpinan sudah disampaikan ke MKP (Menteri Kelautan dan Perikanan) agar sambil menggu keluarnya regulasi tentang PNBP, pihak eksportir harus menyediakan bank garansi," tuturnya.

Bahkan, persoalan ini disebut sempat dibahas oleh pihak inspektorat KKP. Irjen KKP, M. Yusuf, saat dihubungi Tempo pada 16 Juni lalu tidak menyanggah atau membenarkan. "Ke humas saja yang punya kewenangan menjawab," ujarnya.

Adapun Kementerian Keuangan memastikan bahwa regulasi terkait PNBB tersebut hingga Selasa, 16 Juni 2020, belum ditetapkan. Sebab, aturan itu masih dibahas antara Kementerian Keungan dan KKP.

"Tampaknya belum selesai. Rencananya kita akan followup dengan KKP dalam bentuk revisi PP PNBP KKP yang sekarang lagi dibahas," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi pada 16 Juni 2020 melalui pesan pendek.

Terkait persyaratan PNBP, Tempo kemudian mengkonfirmasinya kepada BKIPM Soekarno-Hatta. BKIPM adalah pihak yang menerbitkan sertifikat ekspor kepada eksportir.

Kepala Kepala BKIPM Jakarta I Soekarno-Hatta Habrin Yake menampik bahwa kedua eksportir belum membayar kewajiban. "Hasil terbit itu tidak mungkin kalau tidak ada PNBP-nya," katanya. Dia pun berdalih bahwa proses pembayaran PNBP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP.

Adapun Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti bayar PNBP. "Namun lebih jelasnya, kalau PNBP tusi-nya KKP. Perhitungannya dan lain-lain itu kewenangan KKP," tutur dia.


FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LINDA TRIANITA

Berita terkait

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

15 jam lalu

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

16 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

19 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

20 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

23 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya