Kemenag Umumkan Tiga Skema Pengembalian Biaya Haji 2020

Jumat, 12 Juni 2020 17:55 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) didampingi Wamenag Zainut Tauhid Saadi menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020 Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 untuk melindungi WNI pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini di tengah Pandemi Covid-19. Pembatalan ini diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Namun, Kementerian Agama menjamin pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah dibayarkan jemaah. Proses pengembalian Bipih itu pun terbagi dalam 3 skema.

Skema itu termuat dalam Keputusan Menteri Agama No. 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020.

"Ada tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi namun batal berangkat haji 1441H," demikian tulis Kemenag melalui akun Twitter resminya, @Kemenag_RI, Jumat 12 Juni 2020.

Skema pertama adalah jemaah hanya mengambil dana setoran pelunasan dari Bipih. Dengan skema ini, status jemaah masih memiliki nomor Porsi, sehingga jemaah tak kehilangan hak-haknya untuk berangkat ibadah haji 1442H/2021M, kendati harus kembali melunasi kembali Bipih.

Advertising
Advertising

Kedua, adalah baik setoran awal maupun setoran pelunasan tidak diambil. Dengan skema ini, jemaah berhak berangkat ibadah haji 1442H/2021 dan dananya akan disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH).

"Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada 1442H/2021," demikian penjelasan Kemenag dalam foto yang diunggah di Twitter.

Sementara itu, skema ketiga adalah ketika Bipih diambil seluruhnya, baik setoran awal maupun setoran pelunasan. Konsekuensinya, status nomor porsi haji dinyatakan batal dan calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.

"Hilang hak berangkat haji tahun 1442H/2021. Harus daftar ulang dan mengantri dari awal jika akan berhaji," ujarnya.

Adapun, besaran Bipih berbeda-beda di 13 embarkasi. Untuk embarkasi Aceh, Kemenag memberikan contoh, setoran Bipih mencapai Rp31,45 juta yang terdiri dari setoran awal Rp25 juta dan setoran pelunasan senilai Rp6,45 juta.

Berita terkait

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

8 jam lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

21 jam lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

1 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

1 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

1 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

1 hari lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

2 hari lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

2 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

3 hari lalu

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

4 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya