New Normal, Pergerakan Angkutan Darat Dibagi dalam Empat Zona

Kamis, 11 Juni 2020 13:20 WIB

Antrean bajaj dan angkutan kota (angkot) di luar Stasiun Tanah Abang saat uji coba penataan, di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Kini, semua moda angkutan mulai dari ojek pangkalan, ojek online hingga bajaj diberi jalur khusus untuk mengangkut penumpang KRL yang berpindah moda transportasi. TEMPO/M Taufan Rengganis


Budi mencontohkan, jika kendaraan bergerak dari zona hijau menuju ke zona merah, ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Sedangkan bila kendaraan bergerak dari zona oranye ke zona hijau, ketentuan untuk kendaraan itu mengikuti zona oranye.

Petunjuk teknis terkait penyelenggaraan transportasi darat di masa adaptasi kebiasaan baru ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020. Nantinya, adaptasi bakal dilakukan dalam tiga fase. Fase pertama merupakan fase pembatasan bersyarat.

Fase ini akan berlangsung pada 9-30 Juni 2020. Kemudian, fase II merupkaan fase pemulihan atau penyebaran terkendali, yaitu mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2020. Terakhir, fase III adalah fase normal baru yang ditetapkan mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.

Terkait pembatasan jumlah penumpang, transportasi jenis angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, dan angkutan pariwisata masih dilarang beroperasi di zona merah. Sedangkan di zona oranye, kuning, dan hijau dapat mengangkut kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II.

Lantas, pada fase III, angkutan sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 85 persen penumpang. “Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen dari kapasitas penumpang," tutur Budi.

Sementara itu, angkutan taksi, angkutan sewa khusus, dan angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen. Lalu untuk zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen dan pada fase II serta III maksimal 75 persen.

Berita terkait

Pertama Digelar, Natuna Geopark Marathon 2024 Diikuti 840 Peserta dari Dalam dan Luar Negeri

39 menit lalu

Pertama Digelar, Natuna Geopark Marathon 2024 Diikuti 840 Peserta dari Dalam dan Luar Negeri

Natuna yang masuk dalam daftar Geopark Nasional akan memfokuskan diri dalam kegiatan-kegiatan sport tourism.

Baca Selengkapnya

Bupati Natuna Akui Harga Tiket ke Natuna Mahal, Promosi Pariwisata Harus Digencarkan

4 jam lalu

Bupati Natuna Akui Harga Tiket ke Natuna Mahal, Promosi Pariwisata Harus Digencarkan

Event olahraga lari yang diadakan pertama kali di Natuna, Natuna Geopark Marathon 2024, akan membantu meningkatkan pariwisata.

Baca Selengkapnya

Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

7 jam lalu

Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

Bus yang mengangkut puluhan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu tidak memperpanjang uji berjalanya setiap enam bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

18 jam lalu

Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus yang alami kecelakaan di Subang jika ditemukan pelanggaran

Baca Selengkapnya

Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang, FPKS Minta Kemenhub Lakukan Ramp Check Menghadapi Musim Liburan

20 jam lalu

Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang, FPKS Minta Kemenhub Lakukan Ramp Check Menghadapi Musim Liburan

Kecelakaan bus menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata, SPMT Layani Kapal Pesiar Sandar di Pelabuhannya

1 hari lalu

Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata, SPMT Layani Kapal Pesiar Sandar di Pelabuhannya

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) membeberkan bagaimana ramainya kapal pesiar yang bersandar di pelabuhan yang dikelolanya belakangan ini.

Baca Selengkapnya

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

1 hari lalu

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Kemenhub angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Sri Lanka Bebas Visa Hingga Akhir Mei 2024 Ini 8 Destinasi Menarik yang Harus Dikunjungi

2 hari lalu

Sri Lanka Bebas Visa Hingga Akhir Mei 2024 Ini 8 Destinasi Menarik yang Harus Dikunjungi

Jelajahi keajaiban Sri Lanka dari Sigiriya, Anuradhapura, Kandy, Ella, Galle, Mirissa, Nuwara Eliya, Yala

Baca Selengkapnya

Sri Lanka Perpanjang Bebas Visa untuk 7 Negara Hingga Akhir Mei 2024

2 hari lalu

Sri Lanka Perpanjang Bebas Visa untuk 7 Negara Hingga Akhir Mei 2024

Kebijakan bebas visa untuk menarik jumlah wisatawan ke Sri Lanka

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

2 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya