New Normal, Pergerakan Angkutan Darat Dibagi dalam Empat Zona
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Kamis, 11 Juni 2020 13:20 WIB
Budi mencontohkan, jika kendaraan bergerak dari zona hijau menuju ke zona merah, ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Sedangkan bila kendaraan bergerak dari zona oranye ke zona hijau, ketentuan untuk kendaraan itu mengikuti zona oranye.
Petunjuk teknis terkait penyelenggaraan transportasi darat di masa adaptasi kebiasaan baru ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020. Nantinya, adaptasi bakal dilakukan dalam tiga fase. Fase pertama merupakan fase pembatasan bersyarat.
Fase ini akan berlangsung pada 9-30 Juni 2020. Kemudian, fase II merupkaan fase pemulihan atau penyebaran terkendali, yaitu mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2020. Terakhir, fase III adalah fase normal baru yang ditetapkan mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.
Terkait pembatasan jumlah penumpang, transportasi jenis angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, dan angkutan pariwisata masih dilarang beroperasi di zona merah. Sedangkan di zona oranye, kuning, dan hijau dapat mengangkut kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II.
Lantas, pada fase III, angkutan sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 85 persen penumpang. “Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen dari kapasitas penumpang," tutur Budi.
Sementara itu, angkutan taksi, angkutan sewa khusus, dan angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen. Lalu untuk zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen dan pada fase II serta III maksimal 75 persen.