Industri Terdampak Pandemi Bakal Dapat Subsidi Listrik Tambahan
Kamis, 11 Juni 2020 12:50 WIB
Selanjutnya, Menperin menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.
“Pemerintah bertekad ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas dari pelaku industri, yang salah satunya melalui pemberian insentif pajak,” kata Menperin
Adapun insentif bagi pelaku industri yang sudah diluncurkan, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30 persen PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi Covid-19. Menperin juga telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, seperti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, untuk dapat kembali pulih, dunia usaha memerlukan stimulus modal kerja setidaknya berupa subsidi bunga menyesuaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), yang kini dipatok 4,5 persen, selama setahun. “Stimulus ini perlu diberikan untuk semua sektor usaha,” ujarnya.
Hariyadi mengungkapkan, dalam kalkulasi Apindo, sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) butuh anggaran Rp 283,1 triliun, industri makanan dan minuman sebesar Rp200 triliun, industri alas kaki Rp 99 triliun, serta industri elektronika dan alat-alat listrik rumah tangga diproyeksi mencapai Rp 407 miliar.
ANTARA