Sidang Gugatan Garuda terhadap Rolls Royce Digelar Lagi Hari Ini

Kamis, 4 Juni 2020 11:11 WIB

Logo Garuda Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara gugatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terhadap perusahaan manufaktur pesawat asal Manchaster, Rolls Royce PCL dan Rolls Royce Total Care Service Limited, kembali digelar hari ini, Kamis, 4 Juni 2020. Sidang kelima yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut beragendakan pemanggilan untuk tergugat I dan II.

"Sidang dimulai jam 110.00 WIB. Nanti, kami akan memastikan apakah pihak Rolls Royce sudah dipanggil secara patut," tutur kuasa hukum Garuda Indonesia, Ery Hertiawan, kepada Tempo, Kamis, 4 Juni 2020.

Gugatan perdata Garuda terhadap Rolls Royce telah diajukan sejak 13 September 2018 dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN/ Jkn.Pst. Dalam petitum gugatannya, perseroan meminta hakim menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi sebesar Rp 640,94 miliar atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)".

Adapun kontrak bernomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tersebut sebelumnya telah dibatalkan. Eri berharap, dalam sidang kali ini, kliennya memperoleh titik cerah. Musababnya, selama lima kali sidang, pihak Rolls Royce belum pernah dihadirkan langsung.

"Garuda memasalahkan proses yang terlalu lama. Sudah 20 bulan, tapi belum ada tanda-tanda dimulai (sidang putusan). Kami pahami ada pihak luar negeri, tapi kalau sampai 20 bulan, apa sebenernya yang terjadi," ucap Eri.

Buntut kerja sama Garuda dan Rolls Royce turut menjerat mantan direktur utama perusahaan pelat merah, Emirsyah Satar. Emir terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap senilai Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Suap diberikan agar Emir membantu Soetikno merealisasikan proyek perawatan dan pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Proyek itu salah satunya untuk perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700. Hakim kemudian memvonis Emir dengan hukuman kurung 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

6 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

8 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

9 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

9 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

11 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

11 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

11 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya