Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet, Menkominfo: Tak Tepat

Rabu, 3 Juni 2020 19:41 WIB

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (kiri), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sedang berbincang di kediamanan Menkominfo dalam perayaan natal 2019 di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate buka suara mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi dan dirinya bersalah karena pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.

Johnny mengatakan hingga kini belum membaca amar putusan tersebut. "Tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN, kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," ujar Johnny kepada Tempo, Rabu, 3 Juni 2020.

Menurut Johnny, pihaknya menghargai Keputusan Pengadilan, tapi ia juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. "Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tutur dia.

Sejauh ini ia mengaku belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat. Ia juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di kementeriannya terkait hal tersebut.

"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di wilayah tersebut," ujar Johnny.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny telah melanggar hukum atas kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Kebijakan itu lantas digugat Tim Pembela Kebebasan Pers pada November 2019. Dalam gugatannya, para pemohon yang terdiri dari koalisi masyarakat seperti YLBHI dan AJI meminta pemerintah meminta maaf kepada seluruh pekerja pers tersebut harus dimuat di tiga media cetak nasional, seperti Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas sebesar 1/6 halaman.Juga di enam stasiun televisi, seperti Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV, dan Kompas TV maksimal 1 bulan setelah putusan.

Permintaan maaf juga harus disiarkan pada 3 stasiun radio, seperti Elshinta, KBR 68H, dan RRI selama 1 minggu, dengan redaksi sebagai berikut: "Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan meminta maaf kepada seluruh pekerja pers dan warga negara Indonesia atas tindakan Kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.”

CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

26 menit lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

1 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

1 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

1 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

2 jam lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

2 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

3 jam lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

4 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

5 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

5 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya